Bus AKAP Kembali Beroperasi, Tarif Dinaikkan Hingga 50 Persen

Reporter

Bisnis.com

Minggu, 10 Mei 2020 22:37 WIB

Suasana loket pembelian tiket bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang tutup di terminal Kalideres, Jakarta, 25 April 2020. Larangan sementara penggunaan transportasi untuk kegiatan mudik berlaku untuk transportasi laut, udara, dan darat, termasuk bus AKAP. TEMPO/Fajar Januarta

TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi Angkutan Darat (Organda) hanya mengoperasionalkan bus Antar Kota Antar Provinsi atau bus AKAP bagi penumpang dengan syarat dan tujuan tertentu. Tarif pun naik hingga 50 persen dibandingkan dengan tarif normal.

Sekretaris Jenderal Organda Ateng Aryono menjabarkan operasional bus selama masa larangan mudik dan Pembatasan Sosial Berskala Besar hanya dilakukan untuk jurusan Jakarta, Cirebon, Purwekorto, Semarang, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Palembang, Padang, dan Bengkulu.

Selain itu, dia menekankan, operasional ini hanya dapat dilakukan bagi penumpang yang dalam tugas dinas dan hal mendesak seperti, orang sakit, relasi yang meninggal, atau repatriasi tenaga TKI yang kembali pada skala area tersebut.

Terlebih dalam operasionalnya bus akan ditempeli stiker sebagai penanda untuk bisa melintas. “Jurusan hanya dijalankan oleh PO yang beroperasional di jurusan tersebut. Ada sekitar 36 PO. Penumpang juga telah dinyatakan sehat dan teman-teman wajib melaksanakan berdasarkan posisi itu yang diperbolehkan. Kalau nggak ada stiker, nggak boleh melintas. Kami patuhi SE yang diterbitkan,” kata Ateng, Minggu, 10 Mei 2020.

Selain itu, kata dia, tarif mengalami kenaikan karena berdasarkan ketentuan yang ada, operasional harus mempertimbangkan masalah jaga jarak dan protokol kesehatan. Operator bus, sambungnya, juga wajib menjaring penumpang yang naik. Sebelum membeli tiket di terminal, penumpang harus dapat melampirkan syarat kesehatan yang harus dipenuhi.

Dia menjelaskan ketentuannya adalah awak tersebut harus memiliki surat keterangan negatif Covid-19 dari instansi yang bertanggung jawab di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada periode maksimum 14 hari setelah hasil tes keluar. Selain itu, wajib menggunakan masker dan sarung tangan selama bertugas.

Namun, memang di halte tidak ada pemeriksaan kesehatan kembali yang dilakukan oleh petugas karena surat-surat yang dilampirkan dianggap mewakili kondisi kesehatan penumpang.

Saat ini bisnis angkutan darat sudah anjlok dan okupansi selama masa pandemi hanya berkisar 10 persen hingga 15 persen sebelum diterbitkannya kriteria Pembatasan Perjalanan Orang.

Menurut dia, dengan diterbitkannya kriteria pembatasan dengan protokol kesehatan yang ditetapkan masyarakat akan lebih memilih menunda perjalanan yang tidak mendesak. Evaluasi, lanjutnya, akan dilakukan kembali oleh operator selama seminggu ke depan untuk melihat pelaksanaannya di lapangan.

Adapun Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No SE.9/AJ.201/DRJD/2020 menyebutkan pemesanan tiket bus hanya dapat dilakukan melalui Kantor Pusat maupun Kantor Cabang Penyelenggara Transportasi Umum, dengan tiket Pulang Pergi (PP) kecuali dengan rencana perjalanan menerus yang berbeda. Operator juga bertanggung jawab memastikan calon penumpang memenuhi syarat dan kriteria, sebelum diberikan tiket atau dokumen angkutan.

Dalam surat ini juga tertuang bahwa kendaraan bermotor umum yang diperbolehkan untuk beroperasi dilengkapi dengan tanda khusus yang diberikan oleh pejabat pemberi izin.

BISNIS

Berita terkait

Pengamat Nilai Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Momentum Tertibkan Angkutan Gelap

7 hari lalu

Pengamat Nilai Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Momentum Tertibkan Angkutan Gelap

MTI Pusat menyatakan kecelakaan maut KM 58 Tol Jakarta-Cikampek harus menjadi momentum menertibkan angkutan gelap.

Baca Selengkapnya

Puncak Arus Mudik Lebaran di Terminal Pulo Gebang Diperkirakan pada H-3

22 hari lalu

Puncak Arus Mudik Lebaran di Terminal Pulo Gebang Diperkirakan pada H-3

Pncak keberangkatan arus mudik Lebaran 2024 diperkirakan terjadi pada H-3 Idulfitri di Terminal Pulo Gebang. Hari ini ada tiga ribu penumpang mudik.

Baca Selengkapnya

Tiga Ribu Penumpang Mudik dengan Bus via Pulo Gebang Hari Ini

22 hari lalu

Tiga Ribu Penumpang Mudik dengan Bus via Pulo Gebang Hari Ini

Terminal Pulo Gebang melaporkan ada 258 bus yang mengangkut 3.248 penumpang yang mudik pada Sabtu, 6 April 2024.

Baca Selengkapnya

Seleksi Angkutan Mudik, Kelaikan Bus Bisa Dicek Melalui Aplikasi MitraDarat

32 hari lalu

Seleksi Angkutan Mudik, Kelaikan Bus Bisa Dicek Melalui Aplikasi MitraDarat

Aplikasi MitraDarat bisa dipakai untuk menyeleksi bus mudik. Kesiapan kendaraan bisa dinilai dari kelengkapan perizinannya.

Baca Selengkapnya

7 Pilihan Bus Rute Bogor-Yogyakarta dengan Harga Terjangkau

42 hari lalu

7 Pilihan Bus Rute Bogor-Yogyakarta dengan Harga Terjangkau

Ada beberapa pilihan bus rute Bogor Yogyakarta yang bisa Anda coba. Harga tiketnya mulai dari Rp180 ribu saja. Ini informasi lengkapnya.

Baca Selengkapnya

8 Pilihan Bus dari Jakarta ke Yogyakarta, Harga Mulai dari 185 Ribu

53 hari lalu

8 Pilihan Bus dari Jakarta ke Yogyakarta, Harga Mulai dari 185 Ribu

Salah satu alternatif transportasi dari Jakarta ke Jogja adalah bus. Sekarang tersedia pilihan bus yang nyaman dan terjangkau. Ini rekomendasinya.

Baca Selengkapnya

Libur Nataru, Pengusaha Bus Wisata di Yogyakarta Pilih Kandangkan Armada

27 Desember 2023

Libur Nataru, Pengusaha Bus Wisata di Yogyakarta Pilih Kandangkan Armada

Saat libur Nataru, mayoritas wisatawan yang datang adalah kelompok keluarga yang menggunakan kendaraan pribadi.

Baca Selengkapnya

Libur Natal, Jumlah Penumpang Datang di 7 Terminal Bus AKAP Jakarta Naik 26,04 Persen

27 Desember 2023

Libur Natal, Jumlah Penumpang Datang di 7 Terminal Bus AKAP Jakarta Naik 26,04 Persen

Pada libur Natal 2023, jumlah penumpang berangkat di beberapa terminal bus di Jakarta mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Selengkapnya

14 Ribu Bus AKAP dan Pariwisata Dipastikan Laik Jalan untuk Libur Nataru

18 Desember 2023

14 Ribu Bus AKAP dan Pariwisata Dipastikan Laik Jalan untuk Libur Nataru

Kemenhub telah melakukan Ramp check sejak awal November 2023 terhadap 21.679 bus untuk menyambut libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.

Baca Selengkapnya

DKI: Tidak Ada Kenaikan Tarif Bus Jelang Libur Nataru

13 Desember 2023

DKI: Tidak Ada Kenaikan Tarif Bus Jelang Libur Nataru

Tarif bus menjelang libur Natal dan tahun baru alias Nataru disebut tidak akan naik. Pemprov DKI akan menggelar pengawasan tarif.

Baca Selengkapnya