Awal Mula Polemik Bansos DKI antara Anies dengan Sri Mulyani
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Minggu, 10 Mei 2020 04:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani berpolemik soal pencairan Dana Bagi Hasil (DBH). Selain pencairan DBH, kini muncul lagi polemik soal bantuan sosial bagi warga terdampak Covid-19 di DKI Jakarta.
Tempo merangkum jejak perdebatan dua pejabat negara ini. Berikut alur waktu polemik tersebut:
2 April 2020
Dalam rapat daring bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Anies menagih kepastian pencairan DBH dari Kementerian Keuangan kepada Pemprov DKI Jakarta. Dana tersebut rencananya akan dipakai untuk penanggulangan Covid-19.
“Kami butuh kepastian dana bagi hasil, ketika ratas kami sampaikan ada dana bagi hasil yang sesungguhnya perlu dieksekusi,” kata Anies, Kamis, 2 April 2020. Anies meminta agar pemerintah pusat segera mencairkan dana tersebut untuk menjaga arus kas Pemprov DKI.
Anies mengatakan, Kemenkeu memiliki piutang kepada Pemprov DKI sebesar Rp 6,4 triliun pada tagihan tahun 2019. Setelah ada beberapa penyesuaian, jumlahnya berubah menjadi Rp 5,1 triliun. Kemudian, untuk dana bagi hasil tahun 2020 di kuartal kedua sebesar Rp 2,4 triliun.
17 April 2020
Sri Mulyani mengatakan DBH belum bisa cair karena laporan keuangan pemerintah masih diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "DBH 2019 ini biasanya diaudit dulu oleh BPK, kemudian dibayarkan, biasanya April disampaikan ke DPR Juli. Jadi dibayarkan pada Agustus atau September," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita secara virtual, Jumat 17 April 2020.
"Pak Anies minta dibayarkan duluan. Biasanya nunggu audit BPK, jadi karena sekarang urgent dibayar duluan," kata Sri Mulyani.