ASDP Siap Angkut Penumpang dengan Tujuan Khusus

Reporter

Bisnis.com

Jumat, 8 Mei 2020 08:53 WIB

Ratusan kendaraan mengantre untuk memasuki kapal di Pelabuhan Merak, Banten, Sabtu, 9 Juni 2018. PT ASDP memprediksi puncak arus mudik akan terjadi pada H-3 dan H-2 Lebaran. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) siap kembali mengangkut penumpang secara terbatas setelah adanya edaran dari Gugus Tugas yang mengizinkan penumpang dengan tujuan khusus.

Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi mengatakan pihaknya akan mengangkut penumpang kembali jika sudah ada izin dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19. "Prinsipnya, kami menyeberangkan atau tidak menyeberangkan, berdasarkan clearance dari Gugus Tugas," ujarnya kepada Bisnis, Kamis, 7 Mei 2020.

Selama ini pun, katanya, sudah ada pengecualian yang dibolehkan oleh Gugus Tugas. Misalnya anggota keluarga meninggal, dan petugas negara.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Imelda Alini mengatakan sesuai dengan SE Gugus Tugas No 4/2020, pelayanan penyeberangan akan tetap diberikan bagi lembaga atau instansi yang berhubungan dengan percepatan penanganan Covid-19 seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai BUMN, Lembaga Usaha, NGO yang semuanya berhubungan dengan penanganan Covid-19 dengan pembuktian surat tugas/dinas.

"Ini juga termasuk bagi masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan dengan menunjukkan bukti surat keterangan kematian dari lingkungan setempat serta harus memiliki surat keterangan sehat dari instansi kesehatan saat akan melakukan perjalanan," katanya.

Menurut Imelda, ASDP mengimbau kepada seluruh pengguna jasa agar dapat mengikuti aturan pemerintah untuk tidak melakukan perjalanan mudik pada tahun ini, dan tetap berada di rumah demi menekan penyebaran Covid-19 lebih meluas lagi.

Selaku penyedia jasa penyeberangan dan pelabuhan, ASDP akan selalu mendukung dan memfasilitasi kebutuhan akses transportasi khususnya dalam percepatan penanganan Covid-19.

Sebelumnya, ASDP tetap membuka hanya untuk layanan angkutan logistik dalam mendukung pelayanan kebutuhan dasar, termasuk kendaraan pengangkut alat medis dan kendaraan jenazah. ASDP juga memastikan kegiatan pelayanan yang dilakukan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.

Adapun untuk pelaksanaan screening pada lokasi check point di lapangan, berdasarkan Permenhub 25/2020 merupakan kewenangan aparat Kepolisian bersama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

BISNIS

Berita terkait

Delay 5 Jam, Penumpang Lion Air SUB-BDJ Desak Kompensasi Rp 300 Ribu

2 jam lalu

Delay 5 Jam, Penumpang Lion Air SUB-BDJ Desak Kompensasi Rp 300 Ribu

Pesawat Lion Air JT 316 rute Surabaya-Banjarmasin delay selama lima jam karena menunggu kedatangan pesawat Lion Air dari Batam.

Baca Selengkapnya

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

8 jam lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

2 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

2 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Pengguna LRT Jabodebek Mencapai 1,4 Juta di April 2024

2 hari lalu

Pengguna LRT Jabodebek Mencapai 1,4 Juta di April 2024

Jumlah penumpang Light Rail Transit atau LRT Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek) selama April 2024 sebanyak 1.402.933 orang.

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

2 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

2 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

3 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Penumpang Garuda Indonesia Mencapai 5,42 Juta Sepanjang Kuartal Pertama 2024

4 hari lalu

Penumpang Garuda Indonesia Mencapai 5,42 Juta Sepanjang Kuartal Pertama 2024

Jumlah penumpang Garuda Indonesia Group di kuartal pertama 2024 sebanyak 5,42 juta.

Baca Selengkapnya

Dubai akan Bangun Bandara Terbesar di Dunia, Bisa Tampung 260 Juta Penumpang

4 hari lalu

Dubai akan Bangun Bandara Terbesar di Dunia, Bisa Tampung 260 Juta Penumpang

Bandara Internasional Al Maktoum akan menggantikan Bandara Internasional Dubai yang masih beroperasi saat ini

Baca Selengkapnya