Jawab DPR, Sri Mulyani Pastikan Tetap Keluarkan APBN Setiap Tahun

Editor

Rahma Tri

Senin, 4 Mei 2020 20:35 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) mengacungkan jempolnya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 19 Februari 2020. DPR menyetujui Menteri Keuangan mengenakan cukai terhadap produk plastik yang meliputi kantong plastik hingga minuman berpemanis dalam kemasan plastik atau kemasan kecil (sachet). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN akan tetap dilakukan setiap tahun. Hal itu merespons pernyataan anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Ecky Awal Mucharam bahwa pemerintah tidak mengeluarkan APBN setelah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu penanganan wabah virus Corona.

"Kami jawab, bahwa hal itu tidak benar, APBN tetap dilakukan setiap tahun," kata Sri Mulyani dalam rapat virtual dengan Badan Anggaran DPR, Senin, 4 Mei 2020.

Bahkan, kata dia, untuk APBN 2021 pemerintah sudah memulai pembahasan kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal yang akan disampaikan pada sidang paripurna di DPR pada 12 Mei 2020.

Adapun dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu Nomor 1 Tahun 2020 itu, pemerintah dan otoritas dapat melaksanakan extraordinary actions yang diperlukan. Termasuk di sini pelebaran defisit yang dapat melebihi 3 persen Produk Domestik Bruto dan hal-hal lain dalam menjaga stabilitas sektor keuangan. Namun, aturan itu hanya untuk tahun anggaran 2020-2022.

"Dengan harapan seluruh episode Covid-19 ini dan pemulihannya sehingga bisa dilakukan normalisasi akan membutuhkan waktu tiga tahun. Sehingga pada 2023 akan kembali menjadi maksimal defisit 3 persen," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani memastikan meski dipaksa dengan situasi yang berubah sangat cepat, pemerintah tetap menjaga dan tetap menghormati seluruh rambu-rambu peraturan perundang-undangan dan fungsi DPR. "Kedua, kami juga tetap mengikuti batas pinjaman maksimal di dalam Undang-Undang Keuangan negara, yaitu 60 persen dari GDP," ujarnya.

Adapun urgensi pembentukan Perpu Covid-19 ini, kata Sri Mulyani, adalah untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan dan langkah-langkah luar biasa di bidang keuangan negara. Termasuk di sini adalah bidang perpajakan dan stabilitas sistem keuangan akibat dari terjadinya krisis kesehatan, kemanusiaan, ekonomi dank euangan sebagai akibat dari pandemi.

Sri Mulyani menambahkan, beleid itu sebagai antisipasi dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan atau implikasinya. Yaitu, ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Berita terkait

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

9 jam lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

12 jam lalu

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, nilai tukar rupiah pada triwulan I 2024 mengalami depresiasi 2,89 persen ytd sampai 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

12 jam lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

13 jam lalu

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

Sri Mulyani menyebut perkiraan pertumbuhan ekonomi global pada tahun ini bakal relatif stagnan dengan berbagai risiko dan tantangan yang berkembang.

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

14 jam lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

21 jam lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

23 jam lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

1 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

2 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

2 hari lalu

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kekuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk efektivitas transisi energi.

Baca Selengkapnya