TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah dan lembaga atau otoritas terkait tidak mendapatkan kekebalan hukum dengan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang penanganan wabah virus corona Covid-19. Hal itu merespons pihak yang mengajukan judical review atas Pasal 27 Perpu Covid-19 tersebut.
"Banyak yang menanyakan ini imunitas penuh. Tidak sebetulnya," kata Sri Mulyani dalam rapat virtual dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 4 Mei 2020.
Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin, bersama dengan Guru Besar Universitas Indonesia Sri Edi Swasono, dan politikus Partai Amanat Nasional Amien Rais menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) atau Perpu Covid-19. Menurut laman resmi MK, tiga tokoh itu mengajukan gugatan pada 14 April 2020. Berdasarkan surat permohonan yang diajukan, uji materiil itu diharapkan dilakukan untuk pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1, 2, dan 3; pasal 27; dan pasal 28 Perpu.
Sri Mulyani mengatakan pada Pasal 27 ayat 1 Perpu memang disebutkan, biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan atau lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara hingga belanja, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan hal itu bukan merupakan kerugian negara.
Menurutnya, segala dana dari kas negara yang diarahkan untuk berbagai program penanganan Covid-19, nantinya dapat berdampak pada peningkatan defisit hingga pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Baca Juga:
"Apakah itu untuk menjamin bansos, yang kemudian ada yang double, itu bukan kerugian negara kalau dia bukan satu hal yang dilakukan dengan niat tidak baik atau dengan niat yang sengaja buruk," ujarnya.
Adapun pada Ayat 2 Perpu itu termaktub anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, BI, OJK, serta LPS, dan pejabat lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Perpu itu, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana.
"Dalam hal ini bukan ini suatu keseluruhan dilalukan secara semena-mena, tapi dilakukan dengan iktikad baik dan berdasarkan peraturan perundang-undangan," kata Sri Mulyani.
HENDARTYO HANGGI