Sri Mulyani Nilai Perpu Covid-19 Tidak Beri Kekebalan Hukum

Senin, 4 Mei 2020 16:14 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keteragan seusai rapat paripurna RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN (P2APBN) tahun anggaran 2018 di kompleks DPR, Senayan, Selasa, 20 Agustus 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah dan lembaga atau otoritas terkait tidak mendapatkan kekebalan hukum dengan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang penanganan wabah virus corona Covid-19. Hal itu merespons pihak yang mengajukan judical review atas Pasal 27 Perpu Covid-19 tersebut.

"Banyak yang menanyakan ini imunitas penuh. Tidak sebetulnya," kata Sri Mulyani dalam rapat virtual dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 4 Mei 2020.

Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin, bersama dengan Guru Besar Universitas Indonesia Sri Edi Swasono, dan politikus Partai Amanat Nasional Amien Rais menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) atau Perpu Covid-19. Menurut laman resmi MK, tiga tokoh itu mengajukan gugatan pada 14 April 2020. Berdasarkan surat permohonan yang diajukan, uji materiil itu diharapkan dilakukan untuk pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1, 2, dan 3; pasal 27; dan pasal 28 Perpu.

Sri Mulyani mengatakan pada Pasal 27 ayat 1 Perpu memang disebutkan, biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan atau lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara hingga belanja, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan hal itu bukan merupakan kerugian negara.

Menurutnya, segala dana dari kas negara yang diarahkan untuk berbagai program penanganan Covid-19, nantinya dapat berdampak pada peningkatan defisit hingga pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

"Apakah itu untuk menjamin bansos, yang kemudian ada yang double, itu bukan kerugian negara kalau dia bukan satu hal yang dilakukan dengan niat tidak baik atau dengan niat yang sengaja buruk," ujarnya.

Adapun pada Ayat 2 Perpu itu termaktub anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, BI, OJK, serta LPS, dan pejabat lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Perpu itu, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana.

"Dalam hal ini bukan ini suatu keseluruhan dilalukan secara semena-mena, tapi dilakukan dengan iktikad baik dan berdasarkan peraturan perundang-undangan," kata Sri Mulyani.

HENDARTYO HANGGI

Berita terkait

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

12 jam lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

2 hari lalu

Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

Wali Kota Medan Bobby Nasution boleh dibilang banjir penghargaan. Menantu Jokowi ini dapat penghargaan Satyalancana baru-baru ini.

Baca Selengkapnya

Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

2 hari lalu

Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

Pada perdagangan Kamis, kurs rupiah ditutup melemah pada level Rp 16.187 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

2 hari lalu

Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

Sri Mulyani menilai kinerja APBN triwulan I ini masih cukup baik.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

2 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

2 hari lalu

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan sosial atau Bansos selama Januari-Maret 2024 mencapai Rp 43 triliun.

Baca Selengkapnya

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

2 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Beberkan Efek Konflik Timur Tengah ke Indonesia, Mulai dari Lonjakan Harga Minyak hingga Inflasi

2 hari lalu

Sri Mulyani Beberkan Efek Konflik Timur Tengah ke Indonesia, Mulai dari Lonjakan Harga Minyak hingga Inflasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tensi geopolitik di Timur Tengah cenderung meningkat dan menjadi fokus perhatian para pemimpin dunia. Ia menegaskan kondisi ini mempengaruhi beberapa dampak ekonomi secara signifikan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran IKN Baru Mencapai 11 Persen

2 hari lalu

Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran IKN Baru Mencapai 11 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa realisasi anggaran dari APBN untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) baru mencapai 11 per

Baca Selengkapnya

Prabowo Serahkan Program Makan Siang Gratis ke Jokowi, TKN Siap Beri Usulan untuk RAPBN 2025

3 hari lalu

Prabowo Serahkan Program Makan Siang Gratis ke Jokowi, TKN Siap Beri Usulan untuk RAPBN 2025

TKN memastikan pembahasan program makan siang gratis untuk RAPBN 2025 sudah dilakukan oleh Presiden Jokowi dan presiden terpilih Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya