Penumpang KRI Makassar-590 turun membawa barang-barang mereka saat tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Senin, 3 Juni 2019. Pemerintah bersama TNI Angkatan Laut mengadakan program mudik gratis menggunakan KRI Makassar-590 dari Pelabuhan Semayang, Balikpapan menuju Tanjung Perak, Surabaya untuk melancarkan arus mudik dan meringankan beban masyarakat. ANTARA
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menghentikan seluruh operasional kapal laut yang mengangkut penumpang mulai 24 April 2020 hingga 8 Juni 2020 selama aturan larangan mudik diberlakukan. Larangan mudik khusus transportasi laut lebih lama dibandingkan moda lain.
"Untuk kapal laut, kebijakan ini berlaku lebih lama daripada moda transportasi lainnya karena ada pelayaran jarak jauh," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus Purnomo dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Kamis, 23 April 2020.
Meski operasional kapal penumpang dihentikan, Agus menerangkan kapal-kapal yang mengangkut kebutuhan logistik masih akan tetap berlayar. Pengecualian juga berlaku untuk kapal dengan kepentingan pemulangan WNI dan WNA.
Kemudian, kapal lain yang boleh berlayar adalah kapal TNI/Polri, pegawai negeri sipil, dan kapal-kapal kecil yang berlayar dalam jarak pendek. "Kami berikan diskresi untuk tetap berjalan seperti biasa," ujarnya.
Kementerian Perhubungan sebelumnya telah merumuskan aturan larangan mudik untuk Lebaran 2020 guna mencegah adanya penyebaran virus corona. Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang diundangkan pada 23 April 2020.
Dalam beleid itu, Kementerian Perhubungan menetapkan adanya pelarangan operasional kendaraan untuk angkutan penumpang ke luar kota. Larangan berlaku untuk semua sektor transportasi, baik laut, udara, maupun darat. Larangan juga berlaku untuk angkutan pribadi.
Rencananya, aturan ini akan berakhir pada waktu yang berbeda-beda untuk masing-masing sektor transportasi. Untuk transportasi darat, peraturan berlaku hingga 31 Mei 2020. Selanjutnya untuk angkutan udara bakal berakhir pada 1 Juni 2020 dan angkutan kapal laut hingga 8 Juni 2020.