Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir saat melihat uji coba alat ventilator milik Badan Penelitian dan Pengembangan ESDM di Rumah Sakit Pertamina Jaya, Cempaka Putih, Kamis, 16 April 2020. Erick Thohir berharap wabah COVID-19 ini menjadi titik balik bagi Indonesia untuk menghasilkan produk kesehatan dalam negeri khususnya ventilator guna menunjang fasilitas Rumah Sakit yang ada di Indonesia. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini akibat wabah virus corona Covid-19.
"Kami dalam kedudukan selaku Rapat Umum Pemegang Saham/Pemegang Saham Persero, selaku Pemegang Saham Seri A pada Persero Tbk, atau Pemilik Modal pada Perum, dengan ini menyampaikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas tidak diberikan THR tahun 2020," ujar Erick Thohir dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, 21 April 2020.
THR para direksi dan komisaris tersebut, lanjut Erick, dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan terkait penanggulangan Covid-19 yang sedang melanda Indonesia saat ini.
"Mendorong perusahaan agar alokasi biaya yang diperuntukkan THR dimaksud dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait dengan penanggulangan Covid-19," ujar Erick Thohir.
Selain itu Menteri BUMN tersebut meminta para direksi BUMN agar menerapkan kebijakan sebagaimana dimaksud kepada anak perusahaan dan afiliasi yang terkonsolidasi pada BUMN.
Para direksi BUMN juga diminta oleh Erick untuk wajib melaporkan pelaksanaan Surat ini kepada Wakil Menteri BUMN yang membawahi masing-masing BUMN.
Kebijakan tidak adanya pemberian THR kepada dewan direksi dan dewan komisaris/pengawas BUMN pada tahun ini tidak terlepas dari penyebaran pandemi Covid-19 yang telah berdampak luas secara ekonomi, sosial, maupun keuangan.
"Sehubungan dengan perkembangan penyebaran wabah penyakit akibat Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia yang telah berdampak luas baik secara sosial, ekonomi, maupun keuangan, khususnya terhadap kondisi keuangan BUMN secara umum, kami memandang perlu segera dilakukan langkah-langkah guna meminimalisasi dampak bagi keuangan BUMN dan peningkatan kepekaan dan kesadaran sosial pejabat BUMN dalam menghadapi kondisi nasional tersebut," kata Erick.
Kebijakan tidak adanya pemberian THR kepada direksi dan komisaris BUMN tersebut tertuang dalam surat bernomor S-255/MBU/04/2020 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara tahun 2020 yang ditandatangani Menteri BUMN Erick Thohir pada 17 April 2020.
Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani
21 jam lalu
Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.