Wabah Corona, Asosiasi Sebut NPL Pinjaman Online Masih Normal
Senin, 20 April 2020 14:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Di tengah pandemi corona yang telah memukul perekonomian, dikhawatirkan jumlah kredit macet atau non performing loan melesat. Namun ternyata, hal ini tidak berlaku bagi kredit atau pinjaman online (fintech lending).
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkapkan bahwa tingkat kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) pinjaman online masih tergolong sehat di tengah pandemi corona atau COVID-19. "Untuk tingkat kredit bermasalah atau NPL belum terlihat. Dari hasi survei tersebut, mayoritas anggota AFPI menyatakan Tingkat Keberhasilan Bayar 90 Hari (TKB90) tercatat stabil," ujar Ketua Harian AFPI Kuseryansyah dalam diskusi daring atau online di Jakarta, Senin 20 April 2020.
Dia menjelaskan, hingga Februari 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat TKB90 yang menjadi tolak ukur industri fintech berada di angka 96,08 persen atau NPL 3,92 persen. Angka tersebut masih tergolong sehat untuk industri ini.
“COVID-19 sedikit banyak berpengaruh terhadap rencana bisnis perusahaan, termasuk target seluruh anggota penyelenggara Fintech P2PL. Pandemi COVID-19 juga dikhawatirkan membuat risiko kegagalan pembayaran pinjaman berpotensi meningkat, sehingga akan semakin memperketat mitigasi risiko atas pengajuan pinjaman-pinjaman baru," kata Kuseryansyah.
<!--more-->
Menurut dia, hal tersebut tentunya sangat dipertimbangkan oleh pihak pemberi pinjaman di masing-masing penyelenggara pinjaman online. Di tengah pandemi ini, AFPI berkomitmen akan terus menjaga perannya untuk memperluas jangkauan pembiayaan bagi masyarakat di Indonesia.
Ia juga menerangkan bahwa pendapatan industri fintech lending adalah berasal dari fee atas transaksi pinjam meminjam. Sementara pendapatan bunga (dan denda) atas pinjaman adalah milik pihak pemberi pinjaman.
Oleh karenanya, pendapatan penyelenggara pinjaman online bergantung kepada jumlah nilai penyaluran kredit. Sedangkan terjadinya penyaluran pinjaman bergantung kepada kepercayaan pihak pemberi pinjaman kepada kinerja platform penyelenggara Fintech lending.
Hingga akhir Februari 2020, OJK mencatat penyaluran pinjaman Fintech P2P Lending senilai Rp 95,39 triliun atau meningkat 225,58 persen dari tahun lalu (YoY). Dari sisi lender, sudah ada 630.003 entitas atau naik 156,83 persen YoY, dan jumlah peminjam 22.327.795 entitas, naik 267,17 persen YoY.
Jumlah penyelenggara pinjaman online yang terdaftar di OJK per Februari 2020 tercatat 161 perusahaan. Sebanyak 25 di antaranya status sudah berizin.
ANTARA