Mendag Perlonggar Aturan Wajib Penggunaan Kapal Nasional

Sabtu, 18 April 2020 13:18 WIB

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto memberika keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2020. Agus menjelaskan peristiwa panic buying atau tindakan membeli sejumlah besar produk yang tidak biasa bisa menimbulkan ketidakseimbangan dalam struktur harga, karena permintaan yang tinggi namun stok yang terbatas. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto akhirnya memperlonggar kewajiban penggunaan angkutan kapal laut dan asuransi nasional. Sebelumnya, kewajiban ini berlaku mutlak bagi eksportir batu bara dan Crude Palm Oil (CPO) maupun importir beras dan barang pengadaan pemerintah.

Tapi kini, kewajiban tersebut hanya berlaku untuk penggunaan angkutan laut dengan kapasitas sampai dengan 15.000 deadweight tonnage (dwt). Ketentuan ini dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2020 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.

“Melalui penyempurnaan Permendag ini, Kementerian Perdagangan berharap peran serta angkutan laut nasional dalam kegiatan ekspor impor akan meningkat, sekaligus mendorong tumbuhnya industri galangan kapal nasional,” jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 17 April 2020.

Ketentuan baru ini berlaku 1 Mei 2020. Dengan demikian, Agus pun mengubah Permendag Nomor 80 Tahun 2018 yang diterbitkan oleh menteri sebelumnya, Enggartiasto Lukita.

Beleid tersebut diteken Enggartiasto pada 30 Juli 2018. Setelah Permendag diteken Enggar, berbagai penolakan muncul dari pengusaha. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara (APBI) Hendra Sinadia misalnya, menilai aturan Enggar ini tak sejalan dengan upaya pemerintah rakyat untuk menghadapi dampak dari penyebaran Covid-19.

Advertising
Advertising

Terlebih, harga batu bara acuan (HBA) juga tengah tertekan. "Karena dengan sisa waktu sekitar 3 minggu sangat meresahkan eksportir akan kelancaran ekspor di periode Mei dan ke depannya," kata Hendra pada Selasa, 7 April 2020.

Sebelum Hendra, Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno mengatakan beleid yang dikeluarkan Enggar sebenarnya bertujuan baik, lantaran mendorong pertumbuhan industri pelayaran nasional.

Namun, ketentuan itu justru berdampak negatif lantaran jumlah kapal nasional belum mencukupi untuk mengakomodasi kegiatan ekspor batu bara dan CPO. “Selama kapal nasional jumlahnya mencukupi, kebijakan itu bagus. Namun kalau tidak [cukup] seharusnya pemakaian kapal asing masih dibolehkan dong. Kelangsungan ekspor kita jauh lebih penting, karena berkaitan dengan devisa kita,” kata dia pada Jumat, 21 Februari 2020.

Lebih lanjut, Agus mengatakan penetapan kebijakan ini masih membuka peluang bagi perusahaan asing, khususnya perusahaan angkutan laut asing, untuk berperan dalam kegiatan ekspor dan impor barang-barang tersebut.

Sebab, kewajiban penggunaan angkutan laut nasional hanya diberlakukan untuk penggunaan angkutan laut dengan kapasitas sampai dengan 15.000 dwt. “Dengan masih dibukanya peran perusahaan angkutan laut asing, maka diharapkan kegiatan ekspor dan impor barang-barang tersebut tetap dapat berjalan lancar,” kata Agus.

Sementara itu, perusahaan angkutan laut nasional yang menggunakan angkutan laut dengan kapasitas sampai dengan 15.000 dwt wajib menyampaikan data penggunaan. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, mengatakan data ini wajib disampaikan kepada Kemendag secara elektronik melalui INATRADE, sebelum angkutan laut tersebut sandar di pelabuhan Indonesia.

Selain itu, seluruh eksportir dan importir barang-barang tersebut diatas juga wajib melaporkan realisasi ekspor-impor melalui INATRADE. Kemudian mereka juga wajib mencantumkan cost dan freight serta data polis asuransi dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atau Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Menurut Wisnu, kegiatan ini dilakukan tidak hanya untuk penyempurnaan data logistik ekspor dan impor, namun juga sebagai indikator penilaian efektivitas dari penerapan kebijakan ini.

FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

5 jam lalu

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

Sejumlah nelayan dari negara tetangga beberapa kali terlibat pencurian ikan di perairan Indonesia

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

2 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

3 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan klaim neraca perdaganga Indonesia alami surplus, ada beberapa komoditas yang surplus dan ada beberapa yang defisit.

Baca Selengkapnya

LPEI dan Diaspora Indonesia Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

6 hari lalu

LPEI dan Diaspora Indonesia Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Kolaborasi LPIE dengan institusi pemerintahan membawa mitra binaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) LPEI untuk pertama kalinya menembus pasar ekspor ke Kanada.

Baca Selengkapnya

Ekspor Maret 2024 Naik 16,4 Persen tapi Tetap Anjlok Dibanding Tahun Lalu

6 hari lalu

Ekspor Maret 2024 Naik 16,4 Persen tapi Tetap Anjlok Dibanding Tahun Lalu

BPS mencatat nilai ekspor Indonesia pada Maret 2024 naik 16,40 persen dibanding Februari 2024. Namun anjlok 4 persen dibanding Maret 2023.

Baca Selengkapnya

BPS: Impor Beras pada Maret 2024 Melonjak 29 Persen

6 hari lalu

BPS: Impor Beras pada Maret 2024 Melonjak 29 Persen

Badan Pusat Statistik atau BPS mengungkapkan terjadi lonjakan impor serealia pada Maret 2024. BPS mencatat impor beras naik 2,29 persen. Sedangkan impor gandum naik 24,54 persen.

Baca Selengkapnya

BPS Sebut Iran dan Israel Bukan Mitra Utama Dagang RI: Dampak Konflik Tak Signifikan

7 hari lalu

BPS Sebut Iran dan Israel Bukan Mitra Utama Dagang RI: Dampak Konflik Tak Signifikan

BPS menilai dampak konflik geopolitik antara Iran dan Israel tak berdampak signifikan terhadap perdangan Indonesia. Begini penjelasan lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Indonesia Targetkan Nilai Ekspor Kopi ke Mesir Tahun Ini Tembus Rp 1,5 Triliun

7 hari lalu

Indonesia Targetkan Nilai Ekspor Kopi ke Mesir Tahun Ini Tembus Rp 1,5 Triliun

Atase Perdagangan Kairo, M Syahran Bhakti berharap eksportir kopi Indonesia dapat memenuhi permintaan dari Mesir pada 2024 ini di atas Rp 1,5 triliun.

Baca Selengkapnya

Demi Lobster Kawan Vietnam

7 hari lalu

Demi Lobster Kawan Vietnam

Pemerintah membuka kembali keran ekspor lobster dengan syarat para pengusaha membudidayakannya di sini atau di Vietnam-tujuan utama ekspor lobster.

Baca Selengkapnya

Penumpang di Ternate Tujuan Manado Beralih Gunakan Kapal Antarpulau

7 hari lalu

Penumpang di Ternate Tujuan Manado Beralih Gunakan Kapal Antarpulau

Sejumlah penumpang di Kota Ternate, Maluku Utara tujuan Manado, Sulawesi Utara, beralih menggunakan kapal antarpulau lintas Kota Ternate-Manado.

Baca Selengkapnya