Aktivitas di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis, 19 Maret 2020. Suasana sepi terlihat di sejumlah mal di ibu kota terlihat sepi karena pengunjung berkurang drastis. ANTARA/M Risyal Hidayat
"Meski surat edaran ini sifatnya imbauan, tapi kenapa 20 mal yang lain sudah tutup? Berarti belum paham. Intinya kami tidak memberikan ruang diskusi untuk mendengarkan keluh kesah, apalagi kita sebentar lagi mau PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Kota bandung," ucap Elly.
Sebelumnya Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengeluarkan Surat Edaran bernomor 443/SE.054-Dinkes tertanggal 9 April 2020. Dalam surat edaran itu, yang diperbolehkan beroperasi hanya swalayan dan toko obat. Tempat makan siap saji boleh buka, itupun dengan syarat langsung dibawa pulang dan tidak diperkenankan makan di dalam restoran.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan tidak akan segan menindak semua jenis usaha baik pusat perbelanjaan ataupun jasa kepariwisataan yang melanggar surat edaran Wali Kota Bandung itu. "Satpol PP akan terus memantau dan patroli rutin. Tim gugus tugas pencegahan Covid-19 tidak segan untuk penindakan para pelanggar surat edaran wali kota," kata dia.
MIM menjadi pusat perbelanjaan kedua yang disidak Pemkot Bandung di masa pandemi virus Corona. Sebelumnya, Pemkot Bandung menyidak mal Paris Van Java lantaran didapati masih ada aktivitas jual beli di area mal.