OJK: Hingga 14 April, 328.359 Debitur Dapat Keringanan Kredit

Reporter

Bisnis.com

Jumat, 17 April 2020 09:00 WIB

Bank BJB mendukung Stimulasi Perekonomian Nasional melalui restrukturisasi kredit.

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Selasa, 14 April 2020, terdapat 328.359 nasabah atau debitur yang mendapatkan keringanan kredit atau restrukturisasi kredit. Jumlah tersebut terdiri dari nasabah perbankan dan debitur perusahaan pembiayaan.

Bila dirinci, jumlah debitur yang telah mendapat restrukturisasi di industri perbankan sebanyak 262.966 debitur dan perusahaan pembiayaan sebanyak 65.363 debitur. Adapun yang masih dalam proses permohonan sebanyak 150.345 debitur.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan hal itu dilakukan sesuai dengan aturan mengenai kelonggaran kredit bagi debitur-debitur yang terdampak virus corona Covid-19 baik secara langsung maupun tidak langsung.

Aturan restrukturisasi kredit tersebut diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical.

"Dalam aturan disebutkan, kelonggaran bisa untuk debitur dari sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan kelautan. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit atau pembiayaan," katanya melalui siaran pers, Jumat, 17 April 2020.

Sekar mengemukakan sejumlah nasabah, baik UMKM hingga ojek online juga sudah menerima fasilitas kelonggaran kredit tersebut. Dengan relaksasi kredit tersebut, pelaku usaha dan debitur lainnya dapat terbantu dan bertahan menghadapi kondisi yang menantang.

Salah satu yang mendapat keringanan kredit adalah Hatma, seorang debitur PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. memiliki usaha pengolahan hasil laut berupa rajungan, cumi, dan ikan yang berlokasi di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Dia menjadi pemasok produk rajungan yang seluruhnya diekspor ke Amerika Serikat. Akan tetapi, sejak merebaknya pandemi virus corona (Covid-19), usahanya terpukul.

“Sekarang sama sekali tidak ada ekspor. Tidak berani membeli karena tidak bisa dipasarkan jadu stop sama sekali,” ujar Hatma.

Hatma menerangkan, dalam menjalankan usahanya, dia bekerja sama dengan sebuah perusahaan di Makassar. Namun, begitu virus corona merebak, produk rajungan yang dipasoknya tidak bisa dijual karena terhentinya permintaan dari Negeri Paman Sam.

Kondisi itu terjadi sejak awal Maret 2020, hingga akhirnya produksinya terhenti. Lalu, dia pun berinisiatif menghubungi Bank Mandiri untuk menjelaskan kondisi bisnisnya yang tak memungkinkan untuk membayar cicilan kredit.

Keringanan kredit pun dia ajukan dan Hatma berhasil memperoleh restrukturisasi kredit. Dia diberi penangguhan pembayaran pokok dan bunga, serta perpanjangan jangka waktu kredit selama 12 bulan.

Proses pengajuan keringanan kredit tersebut diakui Hatma hanya memakan waktu sekitar 10 hari.

“Pembayaran kredit dijadwal ulang. Jadi satu tahun saya tidak membayar. Satu tahun kemudian saya baru membayar lagi,” ujar Hatma.

Ada lagi cerita Khairiri, 46 tahun, debitur UMKM PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. yang merupakan pedagang kue bolu susu khas Bandung di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Menurut dia, sejak virus corona merebak di Jakarta, usaha dagangan kue Bolu Susu Lembang yang dijalaninya terus mengalami penurunan. Sebelum pandemi Covid-19 merebak, Khairiri biasanya mengantongi pendapatan sebesar Rp8 juta per bulan.

Saat ini, pendapatannya menurun sebesar 70 persen karena pelanggan menjadi berkurang akibat sepinya aktivitas masyarakat.

Kondisi penjualan yang terus menurun membuat Khairiri terpaksa harus memutar otak dan mengurangi belanja kue bolu susu yang biasanya dibeli dari agen di Lembang, Bandung.

Dia pun langsung berkonsultasi dengan Relationship Manager (RM) BRI untuk mengajukan keringanan kredit. Khairiri diminta melengkapi berkas pengajuan untuk mendapatkan relaksasi tersebut.

Berkat relaksasi yang digulirkan BRI atas kebijakan pemerintah dan regulator, Khairiri bersyukur karena pada Maret lalu pinjamannya direstrukturisasi, dengan keringanan selama enam bulan. Dia cukup hanya membayar bunga pinjaman saja, tanpa harus menyetor angsuran pokok.

“Keringanan yang dikasih BRI ya kalau tidak bisa setor pokok dan bunganya, jadi cicilan bulanan dikasih keringanan bayar bunganya saja. Jadi sesuai dengan kondisi kita," ujarnya.

BISNIS

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

1 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

1 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

2 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

3 hari lalu

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong lembaga keuangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memprioritaskan kalangan difabel.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

3 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

3 hari lalu

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

PT Chandra Asri Pacific Tbk. (Chandra Asri Group) meraih pendapatan bersih US$ 472 juta per kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

4 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

4 hari lalu

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kekuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk efektivitas transisi energi.

Baca Selengkapnya

OCBC NISP Cetak Laba Bersih Rp 1,17 Triliun di kuartal I 2024

4 hari lalu

OCBC NISP Cetak Laba Bersih Rp 1,17 Triliun di kuartal I 2024

PT Bank OCBC NISP Tbk. mencetak laba bersih yang naik 13 persen secara tahunan (year on year/YoY) menjadi sebesar Rp 1,17 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

4 hari lalu

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah menyalurkan kredit konsolidasi sebesar Rp 1.435 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya