BPJS Kesehatan: Seluruh Rumah Sakit Bisa Ajukan Klaim Corona

Jumat, 17 April 2020 05:56 WIB

65 RS BUMN Siap Tangani Pasien Corona.

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menyatakan bahwa seluruh rumah sakit dapat mengajukan klaim biaya perawatan pasien yang terjangkit virus Corona atau Covid-19 kepada Kementerian Kesehatan. Namun begitu, klaim biaya perawatan itu harus sebelumnya melewati proses verifikasi di BPJS Kesehatan.

Oleh karena itu, Iqbal mengimbau rumah sakit untuk menyiapkan berkas-berkas pendukung verifikasi klaim biaya perawatan pasien Covid-19.Pemerintah telah memberikan penugasan khusus kepada untuk melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat Covid-19.

Hal tersebut diatur di surat Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nomor: S.22/MENKO/PMK/III/2020 tentang Penugasan Khusus Verifikasi Klaim Covid-19.

Dia menyatakan agar rumah sakit yang menangani pasien terjangkit Corona bisa mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk klaim biaya perawatan. Kelengkapan dokumen tersebut akan mempercepat proses verifikasi dan klaim.

“Tentu kami mendorong rumah sakit untuk sebaik mungkin menyiapkan berkas pendukung verifikasi klaim, agar prosesnya tidak mengalami kendala dan sesuai petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan. Selain itu, klaim yang diajukan belum pernah diklaim pada program apapun sehingga tidak ada klaim ganda,” ujar Iqbal, Kamis, 16 April 2020).

Advertising
Advertising

Dia menjelaskan bahwa alur pengajuan klaim tersebut dimulai dengan permohonan pengajuan klaim oleh rumah sakit kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan cq. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan. Permohonan itu ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan.

Adapun berkas pendukung verifikasi, mencakup pasien yang dirawat sejak 28 Januari 2020, diajukan melalui aplikasi Eklaim INA-CBGs. Kementerian Kesehatan dapat memberikan uang muka paling banyak 50 persen dari jumlah klaim yang diajukan.

BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi terhadap klaim tersebut lalu menerbitkan Berita Acara Verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kementerian Kesehatan. Setelah berita acara verifikasi diserahkan, Kementerian Kesehatan akan membayarkan klaim kepada rumah sakit dalam waktu tiga hari kerja, dengan dikurangi uang muka yang telah diberikan sebelumnya.

Jika pasien sudah membayar biaya perawatan, maka rumah sakit harus mengembalikan. "Masa kedaluwarsa klaim adalah 3 bulan setelah status pandemi atau wabah dicabut oleh pemerintah,” ujar Iqbal.

Iqbal menjelaskan, sumber pembiayaan klaim pasien terjangkit virus Corona ini berasal dari DIPA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Selain itu sumber pembiayaan berasal dari sumber lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BISNIS

Berita terkait

Sebelum Perubahan Sistem Layanan Kesehatan Jadi KRIS, Cek Keaktifan BPJS Kesehatan Anda

1 hari lalu

Sebelum Perubahan Sistem Layanan Kesehatan Jadi KRIS, Cek Keaktifan BPJS Kesehatan Anda

Presiden Jokowi mengganti sistem kelas BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar (KRIS). Sebelum itu, periksa keaktifan peserta BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Sempat Kritis, Perdana Menteri Slovakia Tinggalkan Rumah Sakit dan Jalani Perawatan di Rumah

1 hari lalu

Sempat Kritis, Perdana Menteri Slovakia Tinggalkan Rumah Sakit dan Jalani Perawatan di Rumah

Perdana Menteri Slovakia Robert Fico telah dipindahkan ke perawatan di rumah dari sebuah rumah sakit di pusat kota Banska Bystrica, pasca-penembakan

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Raih Penghargaan TOP Digital Corporate Brand Award 2024

2 hari lalu

BPJS Kesehatan Raih Penghargaan TOP Digital Corporate Brand Award 2024

BPJS Kesehatan kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih penghargaan Special Achievement for Financial Industry.

Baca Selengkapnya

Rumah Sakit AS Pecat Perawat Asal Palestina, Sebut Serangan Israel di Gaza sebagai Genosida

2 hari lalu

Rumah Sakit AS Pecat Perawat Asal Palestina, Sebut Serangan Israel di Gaza sebagai Genosida

Seorang perawat asal Palestina dipecat oleh rumah sakit AS setelah diberi penghargaan, lantaran menyebut serangan Israel di Gaza sebagai "genosida".

Baca Selengkapnya

Daftar Beberapa Rumah Sakit yang Bisa Terima Pasien BPJS Kesehatan

3 hari lalu

Daftar Beberapa Rumah Sakit yang Bisa Terima Pasien BPJS Kesehatan

Berikut daftar beberapa rumah sakit yang bisa terima pasien BPJS Kesehatan. RS Apa di Kotamu?

Baca Selengkapnya

Cara Gunakan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit, Apa Kondisi yang Tak Harus Lewat Klinik atau Faskes Pertama?

3 hari lalu

Cara Gunakan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit, Apa Kondisi yang Tak Harus Lewat Klinik atau Faskes Pertama?

Dalam kondisi seperti apa anggota BPJS Kesehatan bisa langsung ke rumah sakit tanpa melewati klinik atau faskes pertama?

Baca Selengkapnya

5 Manfaat Cek Gula Darah Secara Rutin

3 hari lalu

5 Manfaat Cek Gula Darah Secara Rutin

Cek gula darah secara rutin memiliki banyak manfaat tak hanya bagi penderita diabetes.

Baca Selengkapnya

Israel: Serangan di Gaza Setidaknya Hingga 7 Bulan Lagi

3 hari lalu

Israel: Serangan di Gaza Setidaknya Hingga 7 Bulan Lagi

Ketua Dewan Keamanan Nasional Israel Tzachi Hanegbi mengatakan bahwa serangan di Jalur Gaza akan berlangsung setidaknya tujuh bulan lagi.

Baca Selengkapnya

BPJS Watch Kritik Layanan BPJS, Imbas Keluhan Ikang Fawzi soal Antre Sampai 6 Jam

3 hari lalu

BPJS Watch Kritik Layanan BPJS, Imbas Keluhan Ikang Fawzi soal Antre Sampai 6 Jam

BPJS Watch mengkritik layanan BPJS soal kasus Ikang Fawzi

Baca Selengkapnya

Kasus Covid-19 di Singapura Naik 90 Persen, Warga Ditawarkan Vaksinasi Gratis

4 hari lalu

Kasus Covid-19 di Singapura Naik 90 Persen, Warga Ditawarkan Vaksinasi Gratis

Kasus Covid-19 di Singapura melonjak tajam dalam beberapa pekan terakhir. Pemerintah menggenjot vaksinasi ke warganya.

Baca Selengkapnya