Luhut Pandjaitan Tanggapi Pro Kontra Ojek Online Saat PSBB

Reporter

Eko Wahyudi

Rabu, 15 April 2020 05:54 WIB

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan diperiksa suhu tubuhnya sebelum rapat dengan Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa 3 Maret 2020. Pemeriksaan kondisi suhu tubuh bagi tamu maupun pejabat tersebut untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 di lingkungan Istana Kepresidenan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menanggapi soal pro kontra terkait Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020. Adapun beleid itu mengatur tentang operasional angkutan ojek online di zona pembatasan sosial bersakala besar (PSBB).

"Ojek online itu kan sekarang enggak ada polemik. Aturan itu menjadi acuan sehingga pemda sendiri dapat menjalankan," kata dia saat konferensi video, Selasa 14 April 2020.

Menurutnya, penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 berlaku untuk seluruh Indonesia. Dia pun mempersilakan kepada setiap Pemerintah Daerah untuk menggunakan aturan tersebut atau tidak.

Luhut mencontohkan seperti halnya DKI Jakarta yang tetap melarang pengoperasian ojek online untuk angkut penumpang saat PSBB. Namun menurutnya, hal itu tak menjadi soal.

"Tapi ada Pekanbaru misalnya, dia membolehkan dengan tetap mengacu kepada Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020) ya boleh juga. Kan tiap daerah punya lebihnya. Kami coba mengakomodasi semua," kata Luhut.

Luhut yang sekaligus Menteri Perhubungan Ad Interim menegaskan, penetapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tak ada yang dilanggar. Menurutnya, semuanya telah dikomunikasikan dengan ahli hukum Kementerian Perhubungan, Menteri Kesehatan Terawan Putranto dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. "Jadi kalau orang bilang enggak berkoordinasi enggak betul juga," ujar Luhut.

Kemudian Luhut berharap dengan adanya penjelasan ini, tak ada polemik lagi di publik terkait pembuatan aturan tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan akhirnya menyerahkan implementasi aturan sepeda motor, termasuk ojek online boleh mengangkut penumpang di zona pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke pemerintah daerah. Beleid tersebut sebelumnya tertuang dalam Pasal 11 ayat 1 huruf d Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020.

"Disepakati bahwa keputusan implementasinya akan dikembalikan ke pemerintah daerah setelah melakukan kajian terhadap kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan lain-lain," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Senin, 13 April 2020.

Aturan yang diteken oleh Luhut pada 9 April ini memuat bunyi bahwa sepeda motor dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang asalkan memenuhi protokol kesehatan. Hanya dua hari pasca-diundangkan, beleid ini menuai protes keras dari pelbagai penjuru.

EKO WAHYUDI l FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

2 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

24 hari lalu

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?

Baca Selengkapnya

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

24 hari lalu

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

27 hari lalu

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran

Baca Selengkapnya

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

29 hari lalu

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.

Baca Selengkapnya

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

33 hari lalu

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

33 hari lalu

SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak segala bentuk insentif dari aplikator untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik.

Baca Selengkapnya

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

36 hari lalu

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?

Baca Selengkapnya

Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

37 hari lalu

Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

SPAI meminta Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan aplikator untuk membayar THR minimal sebesar Upah Minimum Provinsi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Sepekan: Rencana Penggusuran demi IKN, THR Karyawan hingga Soal Jastip

40 hari lalu

Terpopuler Sepekan: Rencana Penggusuran demi IKN, THR Karyawan hingga Soal Jastip

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis selama sepekan antara lain tentang rencana penggusuran demi IKN dan cara menghitung THR karyawan.

Baca Selengkapnya