PSBB, Kemenhub Izinkan Ojek Online Angkut Penumpang dengan Syarat

Minggu, 12 April 2020 06:15 WIB

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengizinkan ojek online mengangkut penumpang di zona pembatasan sosial berskala besar atau PSBB dalam kondisi tertentu. Izin tersebut juga diberikan untuk transportasi sepeda motor baik untuk kepentingan pribadi maupun ojek.

Pengecualian ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Covid-19 yang terbit pada 9 April 2020.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan izin itu diberikan dengan syarat khusus. "Sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan," ujarnya pada Sabtu petang, 11 April, melalui keterangan tertulis.

Peraturan yang dimaksud meliputi pelbagai hal tentang persiapan dan pelaksanaan yang harus diperhatikan pengemudi. Misalnya, pengendara wajib memastikan kendaraan yang digunakan telah disterilkan melalui proses disinfeksi, baik sebelum maupun setelah selesai digunakan. Kemudian, pengendara mesti menggunakan masker dan sarung tangan.

Pengemudi yang mengangkut penumpang pun harus memastikan bahwa suhu badannya normal dan tidak sedang sakit. Adapun aturan ini memperbarui beleid sebelumnya yang melarang angkutan sepeda motor membawa penumpang.

Advertising
Advertising

Selain mengatur angkutan sepeda motor, beleid yang diteken oleh Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan itu juga memuat pelbagai poin. Di antaranya meliputi pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai zona PSBB, dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik 2020.

Beleid itu disusun berdasarkan kondisi nyata di lapangan dengan memperhatikan dinamika. Peraturan ini pun berlaku untuk semua jenis transportasi, baik yang digunakan untuk umum maupun pribadi.

Aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi. "Khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari ruah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga," ujar Adita. Meski demikian, Adita menerangkan, peraturan itu mungkin kembali disesuaikan perkembangan di lapangan.

Berita terkait

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

19 hari lalu

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?

Baca Selengkapnya

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

20 hari lalu

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

22 hari lalu

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran

Baca Selengkapnya

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

24 hari lalu

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.

Baca Selengkapnya

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

28 hari lalu

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

28 hari lalu

SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak segala bentuk insentif dari aplikator untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik.

Baca Selengkapnya

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

31 hari lalu

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?

Baca Selengkapnya

Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

32 hari lalu

Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

SPAI meminta Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan aplikator untuk membayar THR minimal sebesar Upah Minimum Provinsi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Sepekan: Rencana Penggusuran demi IKN, THR Karyawan hingga Soal Jastip

35 hari lalu

Terpopuler Sepekan: Rencana Penggusuran demi IKN, THR Karyawan hingga Soal Jastip

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis selama sepekan antara lain tentang rencana penggusuran demi IKN dan cara menghitung THR karyawan.

Baca Selengkapnya

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

37 hari lalu

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.

Baca Selengkapnya