Dalam aturan PSBB, tidak diperbolehkan makan di restoran atau tempat makan umumnya. Pembeli dapat memesan makanan untuk take away atau dibawa pulang. ANTARA/Makna Zaezar
TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu yang diatur dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta adalah kegiatan penyediaan makanan dan minuman. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan penanggung jawab restoran, rumah makan atau usaha sejenis di antaranya wajib membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang (take away).
Hal tersebut terdapat dalam Peraturan Gubernur No. 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Salah satu penekanan dalam Pergub yang berlaku mulai pukul 00.00 hari ini, Jumat, 10 April 2020 hingga 14 hari ke depan adalah kegiatan penyediaan makanan dan minuman.
Sedikitnya ada sembilan hal yang diatur dalam PSBB terkait kegiatan penyediaan makanan dan minuman. Kesembilan hal itu adalah:
Membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar;
Menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1 meter antarpelanggan;
Menerapkan prinsip higienis sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai dengan ketentuan;
Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan, dan penyajian;
Memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai dengan standar;
Melakukan pembersihan area kerja, fasilitas, dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan;
Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai;
Melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas;
Mengharuskan bagi penjamah makanan menggunakan sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.