226 Ribu Koperasi Masuk Daftar Tunggu Penerima Dana Kompensasi BBM

Reporter

Editor

Rabu, 16 Juli 2003 15:17 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menegah (UKM) Ali Marwan Hanan mengatakan sedikitnya 226 ribu koperasi masuk dalam daftar tunggu penerima dana kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kendati demikian, kata dia, tidak semuanya bakal menerima dana kompensasi Rp 90 miliar. Dana tersebut akan disalurkan ke sejumlah koperasi simpan pinjam. “Sedangkan lembaga keuangan masyarakat (LKM)) tidak akan mendapatkan kucuran dana karena telah mendapat dana kompensasi pada tahun lalu sebesar Rp 50 miliar. Tapi jangan lupa di antara LKM-LKM itu, sekarang telah menjadi koperasi,” ujarnya kepada pers seusai Shalat Jumat, di Jakarta, Jumat (18/1). Ali Marwan membantah jika LKM-LKM tersebut akan mendapatkan kembali dana kompensasi. Ia menjelaskan suatu bentuk LKM yang berbadan hukum punya kesempatan mendapatkan dana itu, namun diusahakan tidak untuk kedua kalinya. Dia mengungkapkan, setiap provinsi pada tahun lalu mendapatkan dana kompensasi. Dana tersebut akan terbagi ke dalam empat kabupaten dengan perhitungan setiap kabupatennya mendapatkan jatah lima koperasi. Ia memperkirakan pada tahun ini meningkat menjadi enam koperasi per kabupaten. Dana sebesar Rp 90 miliar itu akan dibagi ke 110 kabupaten atau 624 koperasi. Menurut dia, kantor Kementerian koperasi dan UKM menerima masukan dari Bank Pembangunan Asia (ADB) dan Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI). Kedua lembaga tersebut memberikan laporan secara transparan mengenai penyaluran dana kompensasi selama ini. Ia menandaskan pihaknya tidak akan menunda-nunda penyaluran dana tersebut. Pengajuan dana dapat dilakukan melalui Kelompok Kerja (Pokja) yang dipilih di tiap kabupaten dengan dilengkapi surat-surat. Agar dana bisa disalurkan pada awal Februari, maka dia berharap agar permohonan dana sudah masuk ke kantor pada akhir Januari. Dalam kesempatan ini, Hanan juga menyampaikan bantahannya terhadap berita yang mengatakan bahwa setiap koperasi mendapat jatah sebesar Rp 200 juta. "Mungkin itu salah kutip, yang benar adalah setiap koperasi mendapat Rp 100 juta," ujar dia. (Istiqomahtul Hayati-Tempo News Room)

Berita terkait

Begini Respons Rektor IPB soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK

3 menit lalu

Begini Respons Rektor IPB soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK

Nama Arief muncul di antara sebelas calon anggota Pansel KPK yang beredar.

Baca Selengkapnya

Prabowo akan Anggarkan Rp 16 Triliun per Tahun untuk IKN, Kementerian PUPR: Sisanya dari Investor

5 menit lalu

Prabowo akan Anggarkan Rp 16 Triliun per Tahun untuk IKN, Kementerian PUPR: Sisanya dari Investor

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tanggapi rencana Prabowo Subianto alokasikan Rp 16 triliun per tahun untuk IKN.

Baca Selengkapnya

Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Jurnalis di Kota Malang Demo di DPRD

8 menit lalu

Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Jurnalis di Kota Malang Demo di DPRD

Puluhan jurnalis di Kota Malang, Jawa Timur menggelar demo menolak RUU Penyiaran. Mereka menyebut itu mengekang kebebasan pers.

Baca Selengkapnya

Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

8 menit lalu

Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

Politik uang jadi sorotan setelah diusulkan Hugua, anggota Komisi II DPR yang juga kader PDIP agar dilegalkan. Seperti apa bentuk money politics?

Baca Selengkapnya

BI Beberkan Langkah Sinergi Pengendalian Inflasi

14 menit lalu

BI Beberkan Langkah Sinergi Pengendalian Inflasi

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menyatakan pihaknya terus memperkuat sinergi dan mendukung upaya pengendalian inflasi daerah.

Baca Selengkapnya

1,4 Juta Sertifikat Tanah di Kabupaten Bekasi akan Beralih ke Elektronik

16 menit lalu

1,4 Juta Sertifikat Tanah di Kabupaten Bekasi akan Beralih ke Elektronik

Sebanyak 1,4 juta sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi akan diubah dari dokumen fisik ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Marilyn Manson Menyepakai Kontrak Rekaman dengan Label Baru

21 menit lalu

Marilyn Manson Menyepakai Kontrak Rekaman dengan Label Baru

Penyanyi rock Amerika Serikat Marilyn Manson menyepakati kontrak rekaman baru dengan label independen Nuclear Blast

Baca Selengkapnya

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

21 menit lalu

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

Usai pensiun sebagai Wakapolda Aceh, Armia Fahmi akan aktif sebagai kader Partai Aceh. Bahkan, ia akan maju sebagai calon Bupati Aceh Tamiang.

Baca Selengkapnya

Pembaruan iOS 17.5 Bawa Bug, Foto Lama yang Sudah Dihapus Bisa Muncul Lagi

23 menit lalu

Pembaruan iOS 17.5 Bawa Bug, Foto Lama yang Sudah Dihapus Bisa Muncul Lagi

Dampak dari bug di iOS 17.5 ini dinilai membawa masalah privasi yang sangat besar, sebab foto yang dihapus seharusnya tidak disimpan server Apple.

Baca Selengkapnya

Ekaterina Antropova Cemerlang, Bawa Tim Bola Voli Putri Italia Kalahkan Jerman di VNL 2024

25 menit lalu

Ekaterina Antropova Cemerlang, Bawa Tim Bola Voli Putri Italia Kalahkan Jerman di VNL 2024

Ekaterina Antropova membawa tim bola voli putri Italia meraih kemenangan perdana di VNL 2024 dengan menekuk Jerman.

Baca Selengkapnya