Sah, Pemerintah Longgarkan Pembayaran KUR yang Terimbas Corona

Rabu, 8 April 2020 20:44 WIB

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan wartawan terkait peluncuran situs resmi Kartu Prakerja di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat 20 Maret 2020. Pemerintah resmi meluncurkan situs Kartu Prakerja yang diharapkan dapat membantu tenaga kerja yang terdampak COVID-19 untuk meningkatkan keterampilan melalu berbagai jenis pelatihan secara daring yang dapat dipilih sesuai minat masing-masing pekerja. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran kredit usaha rakyat untuk usaha yang terkena dampak virus Corona atau Covid-19, paling lama enam bulan. Pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok KUR tersebut juga akan diikuti relaksasi ketentuan dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020. "Mereka yang akan mendapat pembebasan bunga dan penundaan pembayaran angsuran pokok KUR paling lama enam bulan, harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 April 2020.

Kebijakan tersebut ditempuh untuk meringankan beban pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di tengah wabah virus Corona. Beleid itu menindaklanjuti keputusan Rapat Terbatas Tingkat Menteri pada 20 Maret 2020.

Kala itu, Presiden Joko Widodo telah menegaskan bahwa diberlakukan penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Covid-19 selama enam bulan. Hal ini diperkuat lagi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020.

Dalam POJK itu di antaranya tercantum bahwa restrukturisasi kredit atau pembiayaan dilakukan terhadap kredit atau pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak penyebaran Covid-19, termasuk debitur UMKM.

Airlangga mengatakan para debitur KUR eksisting yang terkena dampak Corona akan diberikan relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR dengan kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR ataupun kebijakan penambahan limit plafon KUR.

Sedangkan, untuk Calon Debitur KUR yang baru, diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti Izin Usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan. Semua dokumen tersebut ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan. Mereka pun dapat mengakses KUR secara online.

Syarat umum penerima kelonggaran itu antara lain kualitas kredit per 29 Februari 2020. Mereka harus memenuhi syarat kolektabilitas performing loan dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi. Nasabah dengan kolektabilitas performing loan dan dalam masa restrukturisasi dapat diberikan stimulus dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi dan tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok, serta bersikap kooperatif dan memiliki itikad baik.

Adapun persyaratan khusus yang perlu dipenuhi antara lain penerima KUR mengalami penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi seperti lokasi usaha berada daerah terdampak Covid-19 yang diumumkan pemerintah setempat. Opsi lainnya, terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terkait Covid-19; ataupun terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak Covid-19.

Sebagai informasi, total akumulasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai 29 Februari 2020 sebesar Rp 507 triliun, dengan outstanding senilai Rp 165,30 triliun dan rasio kredit macet sebesar 1,19 persen. Penyaluran KUR per 29 Februari 2020 sudah mencapai Rp 35 triliun atau 18,42 persen dari target 2020 yang berjumlah Rp 190 triliun.

Porsi penyaluran KUR sektor produksi sampai 29 Februari 2020 sebesar 57,30 persen atau Rp 20,05 triliun. Penyaluran KUR ke sektor produksi tertinggi adalah sektor pertanian 28 persen, jasa 16 persen, dan industri pengolahan 11 persen.

Berita terkait

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

1 hari lalu

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong lembaga keuangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memprioritaskan kalangan difabel.

Baca Selengkapnya

Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M

7 hari lalu

Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M

BTN mencatat pertumbuhan laba bersih sebesar 7,4 persen menjadi Rp 860 miliar pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Keripik Tempe Rohani Sukses Kembangkan Usaha Berkat Pinjaman BRI

17 hari lalu

Keripik Tempe Rohani Sukses Kembangkan Usaha Berkat Pinjaman BRI

Strategi yang dilakukan ada di peningkatan pelayanan, mempertahankan kualitas produk, dan juga melakukan inovasi

Baca Selengkapnya

Jadi Nasabah KUR BRI Sejak Tahun 2000, Sate Klathak Pak Pong Ramai Diminati

17 hari lalu

Jadi Nasabah KUR BRI Sejak Tahun 2000, Sate Klathak Pak Pong Ramai Diminati

Di akhir pekan dan di hari libur panjang dapat menyembelih 40-50 ekor kambing sehari dengan omzet sekitar Rp35-50 juta per bulan.

Baca Selengkapnya

4 Tahun Pandemi Covid-19, TPU di Jakarta sempat Kehabisan Tempat Penguburan Korban Virus Corona

51 hari lalu

4 Tahun Pandemi Covid-19, TPU di Jakarta sempat Kehabisan Tempat Penguburan Korban Virus Corona

Di Jakarta, setidaknya ada dua TPU yang jadi tempat permakaman korban saat pandemi Covid-19, yakni TPU Tegal Alur dan Pondok Ranggon.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

52 hari lalu

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?

Baca Selengkapnya

Pria Ini Sudah Disuntik Vaksin Covid-19 217 Kali, Apa Dampaknya?

57 hari lalu

Pria Ini Sudah Disuntik Vaksin Covid-19 217 Kali, Apa Dampaknya?

Seorang pria di Jerman mendapat suntikan Vaksin Covid-19 sebanyak 217 kali dalam waktu 29 bulan.

Baca Selengkapnya

4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

58 hari lalu

4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

Genap 4 tahun pasca kasus Covid-19 teridentifikasi pertama kali di Indonesia pada 2 Maret 2020 diikuti sebaran virus yang terus meluas.

Baca Selengkapnya

Syarat Pengajuan KUR Mandiri Terbaru 2024 dan Caranya

24 Januari 2024

Syarat Pengajuan KUR Mandiri Terbaru 2024 dan Caranya

Bank Mandiri menjadi salah satu lembaga perbankan yang bertindak sebagai penyalur Kredit Usaha Rakyat pada 2024. Berikut syarat pengajuan KUR Mandiri.

Baca Selengkapnya

Terkini: Abdee Slank Mundur dari Telkom Setelah Dukung Ganjar-Mahfud, Pabrik Chandra Asri Alami Gangguan Bikin Polusi di Cilegon

20 Januari 2024

Terkini: Abdee Slank Mundur dari Telkom Setelah Dukung Ganjar-Mahfud, Pabrik Chandra Asri Alami Gangguan Bikin Polusi di Cilegon

Abdi Negara Nurdin atau dikenal sebagai Abdee Slank menyatakan mundur dari jabatan sebagai Komisaris Independen PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Baca Selengkapnya