Gerindra Kritik OJK: Jangan Cuma Relaksasi, Tapi Subsidi Kredit
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rahma Tri
Selasa, 7 April 2020 17:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Keuangan DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Kamrussamad, mengkritik kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menangani dampak ekonomi virus corona atau Covid-19, terutama bagi nasabah kredit UKM. Menurut dia, OJK masih seperti lembaga yang menyiapkan payung, saat hujan mulai turun.
“Apakah OJK ini mencoba berpikir out of the box? Jadi tidak sekedar menyediakan payung relaksasi, tapi lebih dari itu, harus bisa menyelesaikan masalah krisis kesehatan ini,” kata Kamrussamad dalam rapat virtual Komisi Keuangan dan OJK di Jakarta, Selasa, 7 April 2020.
Kamrussamad mencontohkan kebijakan relaksasi kredit atau cicilan kendaraan bermotor selama satu tahun yang diberikan OJK. Pemberian relaksasi ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19. Aturan ini berlaku 16 Maret 2020.
Ia menilai, relaksasi berupa penundaan cicilan saja tidaklah cukup, terutama bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari kendaraan roda dua. “Belum tentu dua tiga bulan lagi mereka dapat pendapatan, ini bisa menumpuk masalah, krisis ekonomi bisa jadi krisis sosial,” kata dia.
Untuk itu, Kamrussamad pun meminta OJK tak sekedar memberikan penundaan cicilan, tapi memberikan subsidi atas cicilan tersebut, khususnya bagi cicilan kredit roda dua. Menurut dia, subsidi ini juga bertujuan untuk mencegah perusahaan pembiayaan melakukan PHK. “Kalau OJK gak berani usulkan ke pemerintah, maka kelompok middle-low akan kesulitan menghadapi situasi ini,” kata dia.
Dalam paparan kepada Komisi Keuangan DPR, Wimboh mengatakan relaksasi atau restrukturisasi kredit dalam POJK 11 Tahun 2020 memiliki enam bentuk. Bentuknya mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, hingga konversi kredit atau pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.
Akan tetapi, POJK 11 Tahun 2020 ini belum merinci, cicilan seperti apa yang akan mendapatkan penurunan suku bunga, pengurangan jangka waktu atau bahkan pengurangan tunjangan pokok maupun bunga. Wimboh hanya mengatakan ketentuan rinci akan diatur segera.
Di lapangan pun, OJK mengakui ada persoalan dalam pemberian relaksasi kredit, khususnya bagi kendaraan roda dua. Salah satunya relaksasi untuk membantu cicilan kredit pengemudi ojek online. “Tidak semua debitur menuliskan pekerjaan mereka sebagai sopir atau taksi online ke lembaga pembiayaan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank yang juga Anggota Dewan Komisioner OJK Riswinandi.