Gerindra Kritik OJK: Jangan Cuma Relaksasi, Tapi Subsidi Kredit

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Rahma Tri

Selasa, 7 April 2020 17:04 WIB

Kredit Sepeda Motor Turun 20 Persen

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Keuangan DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Kamrussamad, mengkritik kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menangani dampak ekonomi virus corona atau Covid-19, terutama bagi nasabah kredit UKM. Menurut dia, OJK masih seperti lembaga yang menyiapkan payung, saat hujan mulai turun.

“Apakah OJK ini mencoba berpikir out of the box? Jadi tidak sekedar menyediakan payung relaksasi, tapi lebih dari itu, harus bisa menyelesaikan masalah krisis kesehatan ini,” kata Kamrussamad dalam rapat virtual Komisi Keuangan dan OJK di Jakarta, Selasa, 7 April 2020.

Kamrussamad mencontohkan kebijakan relaksasi kredit atau cicilan kendaraan bermotor selama satu tahun yang diberikan OJK. Pemberian relaksasi ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19. Aturan ini berlaku 16 Maret 2020.

Ia menilai, relaksasi berupa penundaan cicilan saja tidaklah cukup, terutama bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari kendaraan roda dua. “Belum tentu dua tiga bulan lagi mereka dapat pendapatan, ini bisa menumpuk masalah, krisis ekonomi bisa jadi krisis sosial,” kata dia.

Untuk itu, Kamrussamad pun meminta OJK tak sekedar memberikan penundaan cicilan, tapi memberikan subsidi atas cicilan tersebut, khususnya bagi cicilan kredit roda dua. Menurut dia, subsidi ini juga bertujuan untuk mencegah perusahaan pembiayaan melakukan PHK. “Kalau OJK gak berani usulkan ke pemerintah, maka kelompok middle-low akan kesulitan menghadapi situasi ini,” kata dia.

Advertising
Advertising

Dalam paparan kepada Komisi Keuangan DPR, Wimboh mengatakan relaksasi atau restrukturisasi kredit dalam POJK 11 Tahun 2020 memiliki enam bentuk. Bentuknya mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, hingga konversi kredit atau pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.

Akan tetapi, POJK 11 Tahun 2020 ini belum merinci, cicilan seperti apa yang akan mendapatkan penurunan suku bunga, pengurangan jangka waktu atau bahkan pengurangan tunjangan pokok maupun bunga. Wimboh hanya mengatakan ketentuan rinci akan diatur segera.

Di lapangan pun, OJK mengakui ada persoalan dalam pemberian relaksasi kredit, khususnya bagi kendaraan roda dua. Salah satunya relaksasi untuk membantu cicilan kredit pengemudi ojek online. “Tidak semua debitur menuliskan pekerjaan mereka sebagai sopir atau taksi online ke lembaga pembiayaan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank yang juga Anggota Dewan Komisioner OJK Riswinandi.

Berita terkait

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

55 menit lalu

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

Luhut menyebut istilah toxic saat berpesan kepada Prabowo Subianto tentang pemerintahan mendatang. Siapa yang dimaksud Luhut?

Baca Selengkapnya

Gerindra Ungkap Ada Pihak Klaim Kerja Relawan Ingin Dapat Jabatan: Toxic yang Sesungguhnya

2 jam lalu

Gerindra Ungkap Ada Pihak Klaim Kerja Relawan Ingin Dapat Jabatan: Toxic yang Sesungguhnya

Kata Gerindra soal politik toksik.

Baca Selengkapnya

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

15 jam lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Soal Partai di Luar KIM Gabung Koalisi Prabowo, Gerindra Sebut Tak Pernah Punya Masalah dengan PKS

15 jam lalu

Soal Partai di Luar KIM Gabung Koalisi Prabowo, Gerindra Sebut Tak Pernah Punya Masalah dengan PKS

Politikus Gerindra mengatakan belum ada komunikasi langsung dari PKS untuk bergabung dengan koalisi Prabowo.

Baca Selengkapnya

Gerindra Ungkap Gelora Tak Tolak PKS Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Gerindra Ungkap Gelora Tak Tolak PKS Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

Gerindra mengatakan Gelora tak tolak PKS gabung ke pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

1 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

1 hari lalu

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

Dengan perolehan 12 kursi di Pileg, Gerindra bisa mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada 2024 Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

1 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

2 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya