PSBB DKI Diteken, Akses dari dan ke Jabodetabek Langsung Disetop?

Selasa, 7 April 2020 12:55 WIB

Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama, Karawang, Jawa Barat, Senin, 23 Desember 2019. Memasuki H-2 Natal 2019, arus kendaraan bermotor terpantau lancar di gerbang tol tersebut pada Senin sore hingga malam. Sementara itu, sepanjang 20-22 Desember 2019 PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sudah 521.739 kendaraan meninggalkan Jakarta menuju wilayah Timur, Barat, dan Selatan Pulau Jawa. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek atau BPTJ Polana Banguningsih Pramesti angkat bicara soal keputusan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang resmi menyetujui pengajuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Polana mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait dengan telah diterapkannya PSBB di Ibu Kota.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, kata Polana, PSBB mengatur physical distancing yang akan diimplementasikan dalam sektor transportasi. Misalnya, dengan pengurangan kapasitas untuk kendaraan umum maupun pribadi, pembatasan frekuensi, dan lainnya.

"Surat Edaran BPTJ akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menyusun pengendalian atau pembatasan transportasi tersebut," ujar Polana melalui pesan singkat kepada Tempo, Selasa, 7 April 2020.

Pekan lalu, BPTJ telah mengeluarkan surat edaran berisi rekomendasi pembatasan seluruh akses dan angkutan umum rute Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi untuk mencegah penyebaran pandemi virus corona.

Senada dengan Polana, juru bicara Menteri Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan rekomendasi BPTJ akan menjadi salah satu pertimbangan dalam implementasi PSBB pada sektor transportasi di Ibu Kota. "Sedang dalam koordinasi dengan pihak DKI."

Sebelumnya diberitakan, Menteri Terawan menyebutkan pemberlakuan PSBB tergantung pada keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Untuk berlakunya terserah Gubernur (DKI Jakarta Anies Baswedan). Yang penting izin sudah diberikan,” kata Terawan, Selasa, 7 April 2020.

Pelaksanaan PSBB sendiri berjalan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dijelaskan bahwa ada beberapa kegiatan yang dibatasi selama penerapan PSBB. Meski demikian, tidak semua sektor dibatasi, ada juga yang mendapat pengecualian.

Pasal 12 dalam beleid itu menjelaskan bahwa dalam hal PSBB telah ditetapkan oleh Menteri, maka Pemerintah Daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk secara konsisten mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Kemudian, pasal 13 menyebutkan bahwa pelaksanaan PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, serta pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Namun, peliburan itu dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis. Yakni, kantor yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakal minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Adapun pembatasan tempat umum atau fasilitas umum dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Kemudian, fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan, dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga. Pengecualian sebagaimana yang dimaksud di atas, harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol peraturan perundang-undangan terkait penanganan pandemi virus Corona.

FRANCISCA CHRISTY | BISNIS

Berita terkait

Prediksi Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Hujan, Suhu Udara, Kelembapan Udara

2 hari lalu

Prediksi Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Hujan, Suhu Udara, Kelembapan Udara

Prediksi cuaca dari BMKG menyebutkan Jakarta pagi ini cerah berlanjut cerah berawan sepanjang siang dan malam nanti. Bagaimana dengan Bodetabek?

Baca Selengkapnya

BPOM Pastikan Vaksin AstraZeneca Sudah Tidak Beredar di Indonesia

3 hari lalu

BPOM Pastikan Vaksin AstraZeneca Sudah Tidak Beredar di Indonesia

Koordinator Humas Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM) Eka Rosmalasari angkat bicara soal penarikan vaksin AstraZeneca secara global.

Baca Selengkapnya

Peringatan Dini Cuaca BMKG di Jabodetabek Hari Ini, Simak Potensi Hujan Kapan dan di Mana Saja

3 hari lalu

Peringatan Dini Cuaca BMKG di Jabodetabek Hari Ini, Simak Potensi Hujan Kapan dan di Mana Saja

BMKG memberikan peringatan dini cuaca untuk sejumlah wilayah di Jakarta dan sekitarannya (Jabodetabek) pada hari ini, Kamis 16 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mengenal Gejala Virus MERS-CoV, Varian Corona dari Unta yang Harus Diwaspadai Jemaah Haji

4 hari lalu

Mengenal Gejala Virus MERS-CoV, Varian Corona dari Unta yang Harus Diwaspadai Jemaah Haji

Kemenkes mengimbau seluruh jemaah haji mewaspadai MERS-CoV. Kenali asal usul dan gejalanya.

Baca Selengkapnya

7 Fakta MERS-CoV, Varian Corona dari Unta yang Harus Diwaspadai Jamaah Haji

4 hari lalu

7 Fakta MERS-CoV, Varian Corona dari Unta yang Harus Diwaspadai Jamaah Haji

Pemerintah meminta seluruh jamaah haji Indonesia mewaspadai MERS-CoV yang ditemukan di Arab Saudi.

Baca Selengkapnya

Libur Cuti Bersama, Simak Prediksi Cuaca BMKG untuk Jabodetabek dari Pagi hingga Malam Ini

9 hari lalu

Libur Cuti Bersama, Simak Prediksi Cuaca BMKG untuk Jabodetabek dari Pagi hingga Malam Ini

Prediksi cuaca BMKG untuk wilayah Jakarta nihil potensi hujan sepanjang hari ini, Jumat 10 Mei 2024. Tapi tidak untuk wilayah sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Prediksi Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Hujan Berpotensi Kembali Hadir di Jakarta

10 hari lalu

Prediksi Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Hujan Berpotensi Kembali Hadir di Jakarta

Setelah absen beberapa lama, peringatan dini cuaca kembali diberikan BMKG untuk Jakarta pada hari ini, Kamis 9 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Kelembapan Udara Bisa Sampai 100 Persen

14 hari lalu

Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Kelembapan Udara Bisa Sampai 100 Persen

Prediksi cuaca Jakarta hari ini, Minggu 5 Mei 2024, diawali dengan cerah berawan merata di seluruh wilayahnya pada pagi ini.

Baca Selengkapnya

Trah Hamengku Buwono se-Jabodetabek Gelar Syawalan, Hadirkan Budaya Yogyakarta

15 hari lalu

Trah Hamengku Buwono se-Jabodetabek Gelar Syawalan, Hadirkan Budaya Yogyakarta

Trah Hamengku Buwono se-Jabodetabek menggelar syawalan, hadirkan Budaya Yogyakarta antara lain sendratari dan prajurit keraton Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Prediksi Cuaca BMKG untuk Jabodetabek Hari Ini, Waspada Potensi Hujan di Mana?

20 hari lalu

Prediksi Cuaca BMKG untuk Jabodetabek Hari Ini, Waspada Potensi Hujan di Mana?

BMKG memprediksi seluruh wilayah Jakarta memiliki cuaca cerah berawan sepanjang pagi ini, Senin 29 April 2024.

Baca Selengkapnya