Terdampak PSBB, Ojek Online Tuntut Ini ke Jokowi dan Aplikator

Senin, 6 April 2020 22:00 WIB

Pengemudi ojek online membeli pesanan sembako di Toko Tani Indonesia, Jakarta, Senin, 6 April 2020. Toko Tani Indonesia milik Kementerian Pertanian menyediakan jasa pembelian sembako lewat online dengan menggandeng Gojek. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengatakan dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 terkait tata laksana pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pengemudi ojek online tak bisa lagi mengangkut penumpang.

Jika nantinya aturan PSBB dilaksanakan, dia mengusulkan pemerintah memberikan kompensasi penghasilan kepada para pengemudi ojek online. "Berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang besarannya 50 persen dari penghasilan normal kami, nilai besaran BLT yang kami harapkan yaitu Rp. 100,000/hari," kata Igun melelaui pesan singkat, Senin 6 April 2020.

Adapun dalam beleid tersebut, pengemudi ojek online (ojol) nantinya tak diizinkan untuk mengangkut penumpang. Melainkan angkutan roda dua berbasis aplikasi hanya dibolehkan untuk mengangkut serta mengirim barang.

Aturan mengenai pedoman pelaksanaan PSBB ini terdapat dalam pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020. Aturan ini diterbitkan dalam rangka percepatan penanggulangan virus corona.

Igun menyebutkan bahwa ketika layanan berbagi tumpangan turun hingga 70 persen, sedangkan layanan pesan antar makanan hanya naik sebesar 15 persen. Turunnya orderan penumpang, pengemudi ojek online saat ini mengandalkan penghasilan dari orderan pesan antar makanan (food delivery) dan jasa pengantaran barang alias logistik walaupun hasilnya tidak sebanding dengan penurunan layanan berbagi tumpangan.

Selain itu, Igun meminta kepada pihak aplikator seperti Gojek atau Grab
untuk menonaktifkan fitur penumpang diiringi dengan terus lakukan sosialisasi aplikasi layanan pesan antar makanan dan barang.

"Ini kewajiban dari aplikator sebagai penyedia aplikasi agar permintaan order makanan maupun pengiriman barang dapat meningkat sebagai sumber penghasilan mitra ojol agar terus dapat mencari nafkah," ucap Igun.

Menurutnya, saat ini pihak aplikator masih memotong pendapatan pengemudi ojek online sebanyak 20 persen dari tiap orderan. Dia berharap, dengan adanya kondisi seperti ini, potongan itu bisa dikurangi menjadi hanya 10 persen.

Sementara itu, Grab Indonesia menyatakan sedang menindaklanjuti Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 terkait tata laksana pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bagi mitra pengemudi ojek online.

"Terkait kebijakan PSBB dari pemerintah, saat ini kami sedang menindaklanjuti pedoman dari Permenkes No.9/2020 dan berkoordinasi dengan pihak terkait," kata Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno melalui pernyataannya, Senin 6 April 2020.

Tri mengatakan, pihaknya juga sudah secara aktif mengimbau kepada semua mitra pengemudinya untuk mengutamakan kesehatan, agar melakukan tindakan pencegahan secara menyeluruh seperti mengenakan masker, mendisinfeksi kendaraan dan tas pengirimannya secara teratur.

Kemudian pihak Gojek hingga berita ini diturunkan belum menanggapi pertanyaan Tempo terkait penerapan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 terkait penerapan PSBB apakah berpengaruh terhadap lini bisnisnya.







Berita terkait

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

4 hari lalu

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

Gopay menyalurkan zakat dan donasi dengan total Rp 31 miliar yang terkumpul selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

13 hari lalu

Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

Dua kebijakan Kemendikbud dapat sorotan publik, soal Pramuka tak lagi jadi ekskul wajib dan seragam sekolah.

Baca Selengkapnya

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

20 hari lalu

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?

Baca Selengkapnya

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

21 hari lalu

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

23 hari lalu

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran

Baca Selengkapnya

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

25 hari lalu

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.

Baca Selengkapnya

Gojek Tawarkan Sejumlah Fitur Keamanan Menjelang Idul Fitri

26 hari lalu

Gojek Tawarkan Sejumlah Fitur Keamanan Menjelang Idul Fitri

Gojek memperkenalkan sejumlah fitur untuk memastikan keamanan dan keselamatan penggunaan selama mudik Lebaran.

Baca Selengkapnya

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

29 hari lalu

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

29 hari lalu

SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak segala bentuk insentif dari aplikator untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik.

Baca Selengkapnya

Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

31 hari lalu

Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.

Baca Selengkapnya