OJK Berwenang Lakukan Merger Bank Tak Sehat Akibat Corona

Reporter

Eko Wahyudi

Senin, 6 April 2020 09:08 WIB

OJK. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu, OJK mendapat kewenangan untuk melakukan merger terhadap bank-bank tak sehat akibat tekanan pandemik virus corona atau Covid-19.

"OJK mempunyai hak untuk memerger lebih dini, walaupun hal ini diharapkan tidak berlaku. (Merger) dilakukan kalau modalnya sudah betul-betul berkurang,” kata Wimboh dalam konferensi video, Ahad 5 April 2020.

Adapun Perpu dimaksud adalah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Dalam kewenangan OJK tersebut, diikuti dengan pemberian ancaman sanksi bagi bank yang dengan sengaja menolak atau mengabaikan dan menghambat pelaksanaan konsolidasi.

Pemberian wewenang OJK untuk lakukan merger terhadap perbankan adalah guna mempercepat proses tersebut dibandingkan dalam keadaan normal. Kemudian kata Wimboh, hal tersebut guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Advertising
Advertising

Wimboh menjelaskan, langkah merger adalah pilihan terakhir yang akan dilakukan OJK untuk perbankan yang mengalami masalah likuiditas serta permodalan di masa pandemi ini.

Adapun ada dua tahapan sebelum melakukan merger, kata Wimboh, pertama pihak otoritas meminta bank sentral lebih akomodatif serta meminta intervensi dari pemilik bank atau pemegang saham pengendali. "Kami minta dari BI supaya lebih akomodatif menjaga likuiditas pasar lewat interbank call money,” tuturnya.

Kemudian jika buffer tersebut tak berhasil mengamankan likuiditas bank yang bermasalah, maka pada tahap berikutnya OJK akan mendorong pemilik modal mengambil solusi untuk menambah likuiditas dan permodalan.

“Kalau yang pertama tidak bisa, buffer keduanya dari pemilik atau perusahaan induk yang lakukan solusi, kami minta bikin business plan. Ini solusi sebelum otoritas lakukan merger. Jadi merger ini langkah terakhir, supaya tidak berlarut-larut dan mudah-mudahan gak perlu dilakukan. Dan kami tekankan, ini hanya bagi lembaga keuangan yang terkena dampak," kata Wimboh.

Berita terkait

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

12 jam lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

16 jam lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

1 hari lalu

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah menyalurkan kredit konsolidasi sebesar Rp 1.435 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

2 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

2 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

CIMB Niaga Belum Naikkan Suku Bunga Usai BI Rate Naik

3 hari lalu

CIMB Niaga Belum Naikkan Suku Bunga Usai BI Rate Naik

Bank CIMB Niaga belum berencana untuk menaikkan suku bunga, setelah BI menaikkan suku bunga acuan menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

5 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

5 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

6 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

6 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya