Jaga Stabiilitas Harga dan Stok Pangan, Polri Turun Tangan

Reporter

Bisnis.com

Editor

Rahma Tri

Senin, 6 April 2020 07:59 WIB

BULOG bersama produsen GULAKU, Sugar Group Companies menggelar Operasi Pasar Stok Pangan di DKI Jakarta, Banten dan Lampung mulai 18 Maret 2020.

TEMPO.CO, Jakarta - Demi menjaga ketersediaan stok pangan berikut proses distribusinya selama masa pandemi Covid-19, Kepolisian RI pun turun tangan. Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah menerbitkan Surat Telegram Kapolri yang berisi pedoman pelaksanaan tugas fungsi reskrim mengenai ketersediaan pangan.

Penerbitan Surat Telegram Kapolri ini dikonfirmasi oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang menandatangani surat ini, mewakili Kapolri.

"[Surat] ini menjelaskan tentang pedoman pelaksanaan tugas dan penanganan perkara terkait ketersediaan pangan dan proses distribusinya selama masa pencegahan penyebaran Covid-19," kata Komjen Sigit, Minggu 5 April 2020.

Dalam Surat Telegram Nomor: ST/1099/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 ini disebutkan beberapa jenis pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi yang mengganggu ketersediaan stok pangan dan harganta. Polri menengarai biasanya ada permainan harga dan penimbunan barang, serta adanya pihak yang menghalangi atau menghambat jalur distribusi pangan.

Karena itu, jajaran Polri diminta untuk mengidentifikasi dan memetakan oknum-oknum yang berpotensi melakukan kejahatan yang memanfaatkan situasi wabah Covid-19. Polisi diminta a bekerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk menjamin ketersediaan sembako serta mengkampanyekan soal ketersediaan pangan dan distribusi.

Advertising
Advertising

<!--more-->

Kapolri juga menyoroti upaya untuk mengatasi langkanya stok beberapa bahan pokok seperti gula, bawang putih, dan bawang bombai.

Sebelumnya, Ketua Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia atau Pusbarindo, Valentino, menyatakan harga bawang putih saat ini belum juga kembali normal meski sebagian produk impor telah masuk ke Indonesia sejak akhir Maret lalu.

Dari 25.800 ton bawang putih yang diimpor melalui surat persetujuan impor yang diterbitkan pada 27 Februari 2020 oleh Kementerian Perdagangan, sebanyak 13.000 ton di antaranya telah tiba di Indonesia pada 26 Maret 2020. Namun demikian, bawang putih impor itu belum dapat dikirim seluruhnya ke pasar.

Valentino menjelaskan 13.000 ton bawang putih itu masih ada yang berada di pintu karantina dan di pelabuhan. "Belum semua masuk ke pasar. Saat ini kan baru arus mudik dadakan karena wabah Corona ya, mungkin otoritas kepelabuhan masih prioritaskan arus pergerakan manusia,” katanya, Kamis, 2 April 2020.

Walhasil, distribusi bawang putih yang sudah tiba di pelabuhan belum bisa secara optimal masuk ke pasar. Dia mengatakan, biasanya distribusi bawang putih dari pintu karantina hingga mencapai ke pasar di Pulau Jawa dan pulau-pulau lain memakan waktu maksimal hingga dua pekan.

BISNIS

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

2 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

2 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

2 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

2 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

3 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

4 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Harga Bawang Merah Melesat karena Gagal Panen, Ikappi Minta Percepat Distribusi

5 hari lalu

Harga Bawang Merah Melesat karena Gagal Panen, Ikappi Minta Percepat Distribusi

Ikappi menyayangkan kondisi curah hujan yang tinggi di beberapa daerah sehingga membuat gagal panen dan memicu kenaikan harga bawang merah.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

5 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

6 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

6 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya