Akibat Corona, 848 Pekerja di Kalteng Kena PHK
Reporter
Antara
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 2 April 2020 20:31 WIB
TEMPO.CO, Palangka Raya - Sebanyak 848 pekerja dari 18 perusahaan di Kalimantan Tengah telah terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK untuk sementara waktu akibat penyebaran virus Corona atau Covid-19. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalimantan Tengah Syahril Tarigan.
"Kami masih menunggu perkembangan terbaru data pekerja yang terkena PHK ataupun dirumahkan lusa, Sabtu (4 April 2020)," kata Syahril, Kamis, 2 April 2020.
Data terbaru itu, menurut dia, sangat penting untuk dijadikan dasar mengusulkan kepada pemerintah pusat agar mendapatkan kartu dan manfaat dari pra kerja. Untuk itu, seluruh perusahaan yang melakukan PHK ataupun merumahkan pekerja agar memberikan informasi.
Pemerintah Provinsi, kata Syahril, meminta semua perusahaan agar segera melaporkan ke Disnakertrans Kalteng ataupun kabupaten/kota setempat. "Kami minta segera, agar data pekerja Kalteng yang di PHK maupun dirumahkan lengkap."
Dalam menjalankan pencegahan dan penyebaran virus Corona di lingkungan pekerja, Disnakertrans Kalimantan Tengah melaksanakan Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 188.5.54/23/2020 yang diterbitkan tanggal 27 Maret 2020. Isi dari instruksi tersebut yakni, seluruh perusahaan yang ada di Provinsi Kalteng tetap berproduksi semaksimal mungkin, agar tidak terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) ataupun merumahkan para pekerjanya.
"Tidak mendatangkan tenaga kerja antar daerah baru maupun tenaga kerja asing baru, agar tenaga kerja yang ada tetap dipertahankan sampai kondisi Covid-19 ini berubah," kata Syahril.
Selain itu, pemerintah daerah juga membatasi semaksimal mungkin pergerakan pekerja, termasuk unsur pimpinan, untuk tidak meninggalkan Provinsi Kalimantan Tengah, baik dalam rangka cuti maupun tugas, serta tidak menerima tamu jika tidak terlalu memaksa. Apabila terpaksa harus ada atau mendatangkan tenaga kerja baru, termasuk tamu, maka harus diterapkan prosedur karantina mandiri selama 14 hari dan di bawah pengawasan tenaga kesehatan setempat.
Pemerintah daerah juga melakukan langkah-langkah pencegahan di tempat kerja, terutama melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat dan menjaga jarak aman. "Hal itu yang perlu dilakukan dan diminta tanggungjawab semua perusahaan di provinsi ini. Dengan begitu, upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19 bisa lebih optimal," demikian Syahril.
ANTARA