Akibat Corona, 848 Pekerja di Kalteng Kena PHK

Kamis, 2 April 2020 20:31 WIB

ilustrasi berhenti kerja/PHK. Shutterstock

TEMPO.CO, Palangka Raya - Sebanyak 848 pekerja dari 18 perusahaan di Kalimantan Tengah telah terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK untuk sementara waktu akibat penyebaran virus Corona atau Covid-19. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalimantan Tengah Syahril Tarigan.

"Kami masih menunggu perkembangan terbaru data pekerja yang terkena PHK ataupun dirumahkan lusa, Sabtu (4 April 2020)," kata Syahril, Kamis, 2 April 2020.

Data terbaru itu, menurut dia, sangat penting untuk dijadikan dasar mengusulkan kepada pemerintah pusat agar mendapatkan kartu dan manfaat dari pra kerja. Untuk itu, seluruh perusahaan yang melakukan PHK ataupun merumahkan pekerja agar memberikan informasi.

Pemerintah Provinsi, kata Syahril, meminta semua perusahaan agar segera melaporkan ke Disnakertrans Kalteng ataupun kabupaten/kota setempat. "Kami minta segera, agar data pekerja Kalteng yang di PHK maupun dirumahkan lengkap."

Dalam menjalankan pencegahan dan penyebaran virus Corona di lingkungan pekerja, Disnakertrans Kalimantan Tengah melaksanakan Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 188.5.54/23/2020 yang diterbitkan tanggal 27 Maret 2020. Isi dari instruksi tersebut yakni, seluruh perusahaan yang ada di Provinsi Kalteng tetap berproduksi semaksimal mungkin, agar tidak terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) ataupun merumahkan para pekerjanya.

"Tidak mendatangkan tenaga kerja antar daerah baru maupun tenaga kerja asing baru, agar tenaga kerja yang ada tetap dipertahankan sampai kondisi Covid-19 ini berubah," kata Syahril.

Advertising
Advertising

Selain itu, pemerintah daerah juga membatasi semaksimal mungkin pergerakan pekerja, termasuk unsur pimpinan, untuk tidak meninggalkan Provinsi Kalimantan Tengah, baik dalam rangka cuti maupun tugas, serta tidak menerima tamu jika tidak terlalu memaksa. Apabila terpaksa harus ada atau mendatangkan tenaga kerja baru, termasuk tamu, maka harus diterapkan prosedur karantina mandiri selama 14 hari dan di bawah pengawasan tenaga kesehatan setempat.

Pemerintah daerah juga melakukan langkah-langkah pencegahan di tempat kerja, terutama melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat dan menjaga jarak aman. "Hal itu yang perlu dilakukan dan diminta tanggungjawab semua perusahaan di provinsi ini. Dengan begitu, upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19 bisa lebih optimal," demikian Syahril.

ANTARA

Berita terkait

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

2 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

3 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

4 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

7 hari lalu

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

7 hari lalu

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

Salah satu karyawan Google pun buka suara terkait PHK yang dilakukan Google terhadap 28 karyawan.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

7 hari lalu

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

Perusahaan yang melakukan PHK perlu memperhatikan beberapa ketentuan mengenai hak dan kewajibannya terhadap karyawan.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

7 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

10 hari lalu

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.

Baca Selengkapnya

Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

10 hari lalu

Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

Raksasa teknologi Tesla, Google, dan Amazon melakukan PHK karyawan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

11 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya