Bukan Bailout, Gubernur BI Jelaskan Skema Pembiayaan Covid-19

Reporter

Bisnis.com

Editor

Rahma Tri

Kamis, 2 April 2020 13:09 WIB

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo ditemui usai memberikan key note speech dalam acara Simposium Asia's Trade and Economic Priorities 2020, di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Selasa 29 Oktober 2019. Tempo/Dias Prasongko

TEMPO.CO, Jakarta - Untuk menambah likuiditas dalam penanganan dampak pandemi COVID-19, pemerintah berencana menerbitkan surat utang baik dalam bentuk SUN, SBSN, maupun global bond. Dengan kewenangan baru seperti diamanatkan dalam Perppu 1/2020, Bank Indonesia akan bertindak sebagai last resort yang dapat membeli surat utang tersebut dari pasar primer, jika tidak terserap oleh pasar domestik maupun global.

Menanggapi kekhawatiran berbagai pihak, Gubernur BI Perry Warjiyo berkali-kali menekankan bahwa skema pembiayaan COVID-19 ini tidak akan membuat Indonesia kembali mengulang kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 1997-1998 silam.

Asal tahu saja, kasus BLBI terjadi di mana bank sentral menerapkan skema bantuan likuiditas kepada bank-bank sistemik yang sedang mengalami masalah. Namun, dalam prakteknya, skema BLBI itu banyak diselewengkan, baik oleh penerima dana maupun saat proses penyalurannya.

“Namun ini bukan BLBI. Bagaimana defisit fiskal dibiayai dengan dana-dana pemerintah yang ada dan relokasi anggaran, hingga kemudian penerbitan SUN dan SBSN. BI sebagai last resort dan kami berkoordinasi sangat erat agar dasar pembiayaan fiskal moneter tetap prudent,” kata Perry dalam paparan Live, Kamis 2 April 2020.

Dia mengatakan bank sentral akan menjaga tata kelolanya lewat koordinasi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri dari empat lembaga yakni BI, LPS, OJK, dan Kementerian Keuangan. “Sehingga ada check and balance di dalam pengambilan keputusan. Kami lakukan ini sebagai pencegahan dari awal atau langkah-langkah antisipasi,” jelasnya.

Advertising
Advertising

Menurutnya, kondisi krisis 1998 dan 2008 juga berbeda dengan saat penyebaran pandemi COVID-19 ini, terutama dengan kondisi permodalan dan kesehatan aset industri jasa keuangan. Dengan langkah yang diambil pemerintah pusat dan daerah, yakni berupa pembatasan social yang lebih luas, penyebaran wabah COVID-19 diharapkan dapat lebih ditekan sehingga biaya kesehatan dapat terkendali.

“Dengan tata kelola KSSK, langkah-langkah antisipatif seperti stimulus besar, dunia usaha bisa kembali normal. Jadi jangan disamakan dengan BLBI. Di sini BI sebagai last resort untuk defisit fiskal dan ada koordinasi empat lembaga, kita sama-sama menjaga kesehatan ekonomi,” paparnya.

Sebagai informasi, dalam UU Bank Indonesia, bank sentral tidak dapat membiayai defisit fiskal dari pasar primer sebab hal ini akan menimbulkan kenaikan uang beredar dan berdampak pada inflasi. Namun, dalam kondisi tidak normal akibat pandemi COVID-19, pemerintah menerbitkan Perppu baru yang memberikan BI kewenangan sebagai last resort untuk menyerap surat berharga dari pasar primer yang tidak terserap oleh pasar.

BISNIS

Berita terkait

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

7 jam lalu

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan lima aksi BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

7 jam lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

9 jam lalu

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

Gubernur BI Perry Warjiyo yakin nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan menguat sampai akhir tahun ke level Rp 15.800 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

13 jam lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

15 jam lalu

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

19 jam lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

22 jam lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

1 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

2 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

3 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya