Bea Cukai Kecualikan Tata Niaga Sejumlah Barang Impor via Online

Senin, 30 Maret 2020 12:34 WIB

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi saat menghadiri acara Indonesia Transport, Logistics, and Maritim Week 2017 di Jakarta International Expo, Jakarta, 11 Oktober 2017. Tempo/M JULNIS FIRMANSYAH

TEMPO.CO, Jakarta - Di masa pandemi virus Corona saat ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menerapkan sistem online untuk pengajuan rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terhadap barang impor.

Layanan pengajuan rekomendasi BNPB yang terdiri dari pengecualian ketentuan tata niaga impor dan pemberian fasilitas fiskal tersebut dilakukan secara online melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) mulai hari ini, Senin, 30 Maret 2020.

“Sistem INSW merupakan sinergi antara Lembaga Nasional Single Window (LNSW), BNPB, Bea Cukai, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” kata Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, 30 Maret 2020.

Sedikitnya ada 8 item lingkup komoditi yang akan mendapatkan rekomendasi dari BNPB. Kedelapan item itu adalah hand sanitizer beserta bahan bakunya, produk mengandung disinfektan, test kit dan reagent laboratorium, virus transfer media, obat dan vitamin, peralatan medis, serta alat pelindung diri.

Pemohon yang terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Layanan Umum (BLU), yayasan dan lembaga non profit, serta perseorangan atau pihak swasta yang bersifat non komersial dapat mengajukan permohonan secara online dengan mengakses laman resmi INSW.

Setelah mengakses laman resmi INSW, pemohon bisa mengklik menu Aplikasi INSW lalu pilih submenu Perizinan Tanggap Darurat dan pemohon dapat memilih pada bagian Pengajuan Rekomendasi BNPB. Setelah itu, pemohon mengisi formulir serta mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan jenis pemohon.

Setelah permohonan diajukan, BNPB akan menentukan pengajuan rekomendasi yang perlu dianalisis oleh Kementerian Kesehatan atau BPOM dan yang dapat langsung ditangani oleh BNPB. Tak hanya itu, BNPB dapat menerbitkan rekomendasi jika proses analisis oleh Kementerian Kesehatan dan/atau BPOM melebihi batas waktu satu jam.

Pemohon dapat memantau status pengajuan rekomendasi melalui fitur Tracking Pengajuan Rekomendasi BNPB di laman resmi INSW. Setelah proses analisis selesai, sistem akan menerbitkan persetujuan atau penolakan pengajuan rekomendasi. Sementara itu, pengajuan rekomendasi bagi pemohon perseorangan atau swasta dalam rangka kegiatan komersial tetap melalui Kementerian Kesehatan dan/atau BPOM.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi BNPB di 021-51010112 / 51010117 atau Contact Center Bea Cukai 1500225. Selain itu, ada live web chat di Linktr.ee/bravobeacukai atau kontak 081318717002 / 087776666940.

ANTARA

Berita terkait

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

17 jam lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

1 hari lalu

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

2 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

2 hari lalu

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

2 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan klaim neraca perdaganga Indonesia alami surplus, ada beberapa komoditas yang surplus dan ada beberapa yang defisit.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

3 hari lalu

Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

DHL buka suara perihal viralnya kasus bea masuk jumbo yang dikenakan untuk sepasang sepatu impor.

Baca Selengkapnya

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

3 hari lalu

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.

Baca Selengkapnya

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

3 hari lalu

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.

Baca Selengkapnya

37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

3 hari lalu

37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

Pengusaha muda kelahiran 24 April 1987, Rudy Salim pernah menolak denda untuk 9 mobil mewah dari Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

4 hari lalu

Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, membeberkan nama-nama pegawai lembaga antikorupsi itu yang telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya