Dampak Corona, Pemerintah Diminta Tegas Soal Keringanan Kredit

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Rahma Tri

Minggu, 29 Maret 2020 19:28 WIB

Kredit Sepeda Motor Turun 20 Persen

TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom senior Mohamad Fadhil Hasan meminta pemerintah tegas dalam memberikan kebijakan relaksasi atau penundaan cicilan kredit, baik di perbankan maupun perusahaan multifinance. Selain itu, regulasi soal keringanan kredit di masa darurat corona ini harus dijalankan oleh semua perusahaan tanpa terkecuali.

“Kalau hanya diserahkan pada diskresi masing-masing perusahaan, nanti bisa berbeda-beda,” kata Fadhil dalam dalam diskusi online bersama Institute for Development of Economics and Finance (Indef) pada Minggu, 29 Maret 2020. Ia pun meminta ada sanksi hukum bagi perusahaan yang tidak melaksanakannya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah mengumumkan akan ada relaksasi cicilan kredit untuk meringankan beban masyarakat di tengah ancaman virus corona. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK Nomor 11/POJK/03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical pun diluncurkan.

Meski Jokowi sudah mengumumkan keringanan cicilan kredit, Fadhil menyebut masih ada perusahaan pembiayaan yang menolak memberikan penundaan cicilan kepada para debiturnya. Fadhil memaklumi jika penolakan datang karena aturan yang diterbitkan belum rinci. Tapi saat ini, kata dia, sudah ada petunjuk soal tata cara pengajuan penundaan dari OJK.

Sementara itu, juru bicara OJK, Sekar Putih Djarot, menjelaskan bahwa keringanan bayar akan diberikan kepada debitor yang kondisi perekonomiannya terdampak oleh virus corona. Dia mencontohkan pedagang yang pendapatannya berkurang bisa mengajukan relaksasi tersebut.

Advertising
Advertising

Ia juga menjabarkan tata cara pengajuan keringanan bayar cicilan kredit tersebut. Debitur, kata Sekar, tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan (leasing) untuk meminta relaksasi.

Menurutnya, debitor cukup menunggu atau mengikuti pengumuman yang disampaikan perusahaan bersangkutan melalui situs dan atau call center resminya. Dia pun menjelaskan bahwa keringanan bayar cicilan kredit akan diprioritaskan bagi sejumlah debitor dengan persyaratan tertentu. Pertama, adalah debitor yang terdampak oleh virus corona dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp 10 miliar, antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, dan UMKM.

"Keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok atau bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank atau leasing," ujar Sekar dalam keterangan resmi, Sabtu, 28 Maret 2020.

Menurut dia, debitor juga perlu melakukan pengajuan kepada bank atau leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi perusahaan yang bersangkutan. Lalu, jika dilakukan secara kolektif seperti melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank atau leasing.

FAJAR PEBRIANTO | BISNIS

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

8 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

8 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

10 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

14 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

15 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

18 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

18 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

19 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

19 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

19 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya