TEMPO.CO, Jakarta - Debitor yang akan pengajuan pelonggaran kredit atau keringanan bayar cicilan untuk menjaga kondisi perekonomian di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19 dipastikan tak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot. Ia menyebutkan debitor cukup menunggu atau mengikuti pengumuman yang disampaikan perusahaan bersangkutan melalui situs dan atau call center resminya.
Keringanan bayar cicilan akan diprioritaskan bagi sejumlah debitor dengan persyaratan tertentu. Pertama, adalah debitor yang terdampak oleh virus Corona dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp 10 miliar, antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, dan UMKM.
"Keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok atau bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank atau leasing," ujar Sekar dalam keterangan resmi, Sabtu, 28 Maret 2020.
Nantinya, kata Sekar, debitor hanya perlu melakukan pengajuan kepada bank atau leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi perusahaan yang bersangkutan. Jika dilakukan secara kolektif seperti melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank atau leasing.
Sekar menjelaskan bahwa debitor yang tidak termasuk dalam persyaratan-persyaratan di atas, maka pihak bank atau leasing memiliki kebijakan keringanan tersendiri. Debitor dapat menghubungi pihak perusahaan tanpa harus tatap muka, atau melalui sarana komunikasi lainnya.
"Debitor agar selalu mengikuti informasi resmi dari bank atau leasing, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, termasuk melaporkan kepada bank atau leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror atau tidak sesuai ketentuan," ujar Sekar.
Bila terdapat hal-hal yang tidak diinginkan, debitor dapat melaporkannya ke OJK melalui sambungan telepon 157, pesan WhatsApp ke 081157157157, atau email ke konsumen@ojk.go.id. Ketika menyampaikan laporan, debitor perlu menyebutkan nama lengkap, perusahaan bank atau leasing, dan kendala yang sedang dihadapi.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan sudah mendapatkan banyak keluhan dari para pekerja harian termasuk tukang ojek, sopir taksi, hingga nelayan. Jokowi berjanji akan memberikan kelonggaran di tengah wabah Corona.
“Keluhan yang saya dengar juga dari tukang ojek, supir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, atau nelayan yang sedang memiliki kredit,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka pada Selasa, 24 Maret 2020 dalam Rapat Terbatas (melalui Video Conference) dengan Topik Pengarahan Presiden kepada Para Gubernur Menghadapi Pandemi COVID-19.
Ia mengajak para pekerja harian tetap optimistis dan tidak perlu khawatir namun tetap waspada di tengah pandemi COVID-19. Menurut Jokowi, pemerintah sangat serius untuk memikirkan dan mencari jalan keluar berupa jaring pengaman sosial yang diharapkan akan mengamankan mereka dari sisi ekonomi selama wabah terjadi.
“Saya kira sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama satu tahun,” kata Jokowi.
BISNIS