TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan kebijakan pelonggaran kredit tidak ditujukan untuk debitur maupun nasabah yang mampu membayar utang.
"Jadi relaksasi ini bukan untuk semua debitur, POJKnya jelas menyatakan untuk hindari moral hazard. Jangan debitur yang mampu membayar jadi tidak mau bayar utang, ataupun debitur yang sudah macet sebelum Covid-19 kemudian semakin menghindari kewajibannya," kata Sekar melalui pesan singkat, Sabtu 28 Maret 2020.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical yang melonggarkan kredit bagi sektor-sektor tertentu yang terdampak wabah virus corona atau Covid-19.
Sekar mengatakan, pelonggaran kredit hanya untuk pihak yang usahanya benar-benar terkena dampak pandemi virus corona. Ia menjelaskan, isi beleid itu sudah dikomunikasikan kepada pelaku industri jasa keuangan seperti perbankan dan lembaga keuangan non-bank lainnya.
Namun menurutnya, dalam hal penerapan aturan masih memerlukan waktu. Seperti pihak perbankan misalnya, mereka harus menetapkan pedoman internal yang ditentukan oleh masing-masing lembaga.
"Seperti contohnya, menganalisa dan menetapkan kriteria debitur mana yang benar-benar terdampak Covid 19 dan mana yang tidak," ucap Sekar.
Kemudian untuk jasa keuangan lainnya seperti leasing, kata Sekar, OJK sedang merampungkan produk hukum lanjutannya dan berkoordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), agar berjalan lancar dalam pengaplikasian kebijakan relaksasi kredit itu.
Sekar meminta kepada masyarakat tak perlu berbondong-bondong untuk datang ke bank atau perusahaan pembiayaan untuk meminta keringanan kredit dalam masa pembatasan interaksi fisik atau physical distancing. Karena menurutnya, kesehatan masyarakat lebih penting agar tak terinfeksi virus corona.
"Bank/Leasing akan beritahu tata cara pengajuan keringanan/restrukturisasi melalui telepon/whatsapp/email/press rilis/website resmi Bank/Leasing tersebut. Masyarakat agar menghubungi Bank/Leasing melalui kanal komunikasi tersebut," kata Sekar.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan penundaan cicilan kredit selama 1 tahun bakal diberikan sebagai stimulus bagi usaha yang terkena dampak wabah Covid-19. Keringanan tersebut berlaku untuk UMKM dengan nilai kredit di bawah Rp 10 miliar.
Kemudian kelonggaran kredit kendaraan bermotor bagi para tukang ojek, mobil untuk para sopir taksi, atau perahu untuk para nelayan. Pemerintah juga memberlakukan keringanan bunga pinjaman.