Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Indef: Pelonggaran Kredit oleh OJK Jangan Membingungkan Debitor

image-gnews
Pengemudi ojek online dan pedagang keliling bersepeda motor melintasi kawasan wisata kota lama Braga yang sepi di Bandung, Jawa Barat, Rabu 25 Maret 2020. Walau pemerintah meminta warga untuk kerja di rumah guna mengurangi penyebaran Virus Corona, para pekerja informal tetap turun ke jalan. TEMPO/Prima Mulia
Pengemudi ojek online dan pedagang keliling bersepeda motor melintasi kawasan wisata kota lama Braga yang sepi di Bandung, Jawa Barat, Rabu 25 Maret 2020. Walau pemerintah meminta warga untuk kerja di rumah guna mengurangi penyebaran Virus Corona, para pekerja informal tetap turun ke jalan. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom Institute for Development of Economics and Financeatau  Indef, Bhima Yudhistira, menilai aturan pelonggaran kredit yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus jelas subtansinya agar tidak membingungkan debitor. "Masalahnya Presiden (Joko Widodo) ngomong A, OJK dalam keterangannya aneh juga," katanya, melalui konferensi video, Sabtu 28 Maret 2020.

Salah satu yang dipersoalkan Bhima adalah aturan OJK yang menyebutkan penangguhan kredit disesuaikan oleh masing-masing bank dan jasa keuangan. Ia juga menilai aturan POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical ini masih kurang detail.

Walhasil, perbankan dan lembaga kredit seperti leasing kewalahan ketika didatangi oleh debitor yang meminta kelonggaran kredit. Pasalnya, lembaga jasa keuangan belum bisa menerapkan arahan dari Presiden Joko Widodo tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berbeda dengan saat gempa bumi di Yogyakarta pada tahun 2006 lalu, pihak Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan pelonggaran kredit secara detail. Mulai dari pengendalian risiko kredit pada saat bencana, memberikan keringanan cicilan, hingga penurunan bunga kepada debitur tertimpa musibah.

Seharusnya, kata Bhima, saat pandemi virus Corona atau Covid-19 ini, OJK melakukan hal serupa. Sehingga pemberi pinjaman dapat menjelaskan secara gamblang kepada debitor terkait cara-cara mendapatkan restrukturisasi kredit.

"Ketika terjadi musibah atau ketidakmampuan debitor membayar, daripada jadi Non Performing Loan (NPL), lebih baik ada langkah-langkah restrukturisasi kredit agar sama-sama enak," tutur Bhima.

Ia juga menegaskan, restrukturisasi kredit bukan berarti menggugurkan kewajiban debitur untuk menyicil utangnya. Tetapi, ada pelonggaran waktu dalam pelunasan. "Misalkan Presiden Jokowi bilang satu tahun akan ditangguhkan kredit, misalkan 15 tahun diperpanjang 16 tahun," tuturnya.

Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, relaksasi kredit hanya untuk pihak yang usahanya benar-benar terdampak karena virus Corona. Kendati beleid itu sudah dikomunikasikan kepada pelaku industri jasa keuangan seperti perbankan dan lembaga keuangan non-bank lainnya, penerapannya masih memerlukan waktu.

Pasalnya, kata Sekar, pihak perbankan harus menetapkan pedoman internal yang ditentukan oleh masing-masing lembaga. "Seperti contohnya, menganalisa dan menetapkan kriteria debitur mana yang benar-benar terdampak Covid 19 dan mana yang tidak," ucapnya.

Kemudian untuk jasa keuangan lainnya seperti leasing, kata Sekar, pihaknya sedang merampungkan produk hukum lanjutan dan berkoordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), agar berjalan lancar dalam pengaplikasian kebijakan relaksasi kredit itu.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

10 jam lalu

Bank KB Bukopin. Istimewa
Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

PT Bank KB Bukopin menurunkan rasio kredit berisiko hingga di bawah 35 persen.


Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

10 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

11 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

13 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

14 jam lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

15 jam lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.


OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

15 jam lalu

Ilustrasi belanja / kelas menengah. ANTARA/Adwit B Pramono
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

20 jam lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

OJK menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2024 untuk menguatkan pengawasan dan penanganan bank bermasalah.


Pengacara Ungkap Rekening Sandra Dewi yang Sempat Diblokir Kejagung Sudah Dibuka Aksesnya

2 hari lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Instagram.
Pengacara Ungkap Rekening Sandra Dewi yang Sempat Diblokir Kejagung Sudah Dibuka Aksesnya

Kuasa hukum Sandra Dewi dan Harvey Moeis menyebutkan rekening yang diblokir oleh Kejagung biasa digunakan oleh kliennya untuk pinjaman bank.


Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

3 hari lalu

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?