Indef: Pelonggaran Kredit oleh OJK Jangan Membingungkan Debitor

Minggu, 29 Maret 2020 07:29 WIB

Pengemudi ojek online dan pedagang keliling bersepeda motor melintasi kawasan wisata kota lama Braga yang sepi di Bandung, Jawa Barat, Rabu 25 Maret 2020. Walau pemerintah meminta warga untuk kerja di rumah guna mengurangi penyebaran Virus Corona, para pekerja informal tetap turun ke jalan. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom Institute for Development of Economics and Financeatau Indef, Bhima Yudhistira, menilai aturan pelonggaran kredit yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus jelas subtansinya agar tidak membingungkan debitor. "Masalahnya Presiden (Joko Widodo) ngomong A, OJK dalam keterangannya aneh juga," katanya, melalui konferensi video, Sabtu 28 Maret 2020.

Salah satu yang dipersoalkan Bhima adalah aturan OJK yang menyebutkan penangguhan kredit disesuaikan oleh masing-masing bank dan jasa keuangan. Ia juga menilai aturan POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical ini masih kurang detail.

Walhasil, perbankan dan lembaga kredit seperti leasing kewalahan ketika didatangi oleh debitor yang meminta kelonggaran kredit. Pasalnya, lembaga jasa keuangan belum bisa menerapkan arahan dari Presiden Joko Widodo tersebut.

Berbeda dengan saat gempa bumi di Yogyakarta pada tahun 2006 lalu, pihak Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan pelonggaran kredit secara detail. Mulai dari pengendalian risiko kredit pada saat bencana, memberikan keringanan cicilan, hingga penurunan bunga kepada debitur tertimpa musibah.

Seharusnya, kata Bhima, saat pandemi virus Corona atau Covid-19 ini, OJK melakukan hal serupa. Sehingga pemberi pinjaman dapat menjelaskan secara gamblang kepada debitor terkait cara-cara mendapatkan restrukturisasi kredit.

"Ketika terjadi musibah atau ketidakmampuan debitor membayar, daripada jadi Non Performing Loan (NPL), lebih baik ada langkah-langkah restrukturisasi kredit agar sama-sama enak," tutur Bhima.

Ia juga menegaskan, restrukturisasi kredit bukan berarti menggugurkan kewajiban debitur untuk menyicil utangnya. Tetapi, ada pelonggaran waktu dalam pelunasan. "Misalkan Presiden Jokowi bilang satu tahun akan ditangguhkan kredit, misalkan 15 tahun diperpanjang 16 tahun," tuturnya.

Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, relaksasi kredit hanya untuk pihak yang usahanya benar-benar terdampak karena virus Corona. Kendati beleid itu sudah dikomunikasikan kepada pelaku industri jasa keuangan seperti perbankan dan lembaga keuangan non-bank lainnya, penerapannya masih memerlukan waktu.

Pasalnya, kata Sekar, pihak perbankan harus menetapkan pedoman internal yang ditentukan oleh masing-masing lembaga. "Seperti contohnya, menganalisa dan menetapkan kriteria debitur mana yang benar-benar terdampak Covid 19 dan mana yang tidak," ucapnya.

Kemudian untuk jasa keuangan lainnya seperti leasing, kata Sekar, pihaknya sedang merampungkan produk hukum lanjutan dan berkoordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), agar berjalan lancar dalam pengaplikasian kebijakan relaksasi kredit itu.

BISNIS

Advertising
Advertising

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

1 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

1 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

2 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Citi Indonesia Raih Penghargaan FinanceAsia Awards 2024

2 hari lalu

Citi Indonesia Raih Penghargaan FinanceAsia Awards 2024

Citi Indonesia menerima lima penghargaan sekaligus dalam ajang FinanceAsia Awards 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

3 hari lalu

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong lembaga keuangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memprioritaskan kalangan difabel.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

3 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

3 hari lalu

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

PT Chandra Asri Pacific Tbk. (Chandra Asri Group) meraih pendapatan bersih US$ 472 juta per kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

3 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

4 hari lalu

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kekuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk efektivitas transisi energi.

Baca Selengkapnya

OCBC NISP Cetak Laba Bersih Rp 1,17 Triliun di kuartal I 2024

4 hari lalu

OCBC NISP Cetak Laba Bersih Rp 1,17 Triliun di kuartal I 2024

PT Bank OCBC NISP Tbk. mencetak laba bersih yang naik 13 persen secara tahunan (year on year/YoY) menjadi sebesar Rp 1,17 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya