OJK: Pelonggaran Kredit Bukan untuk Debitur yang Mampu Bayar

Reporter

Eko Wahyudi

Sabtu, 28 Maret 2020 20:35 WIB

Logo OJK. wikipedia.org

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan kebijakan pelonggaran kredit tidak ditujukan untuk debitur maupun nasabah yang mampu membayar utang.

"Jadi relaksasi ini bukan untuk semua debitur, POJKnya jelas menyatakan untuk hindari moral hazard. Jangan debitur yang mampu membayar jadi tidak mau bayar utang, ataupun debitur yang sudah macet sebelum Covid-19 kemudian semakin menghindari kewajibannya," kata Sekar melalui pesan singkat, Sabtu 28 Maret 2020.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical yang melonggarkan kredit bagi sektor-sektor tertentu yang terdampak wabah virus corona atau Covid-19.

Sekar mengatakan, pelonggaran kredit hanya untuk pihak yang usahanya benar-benar terkena dampak pandemi virus corona. Ia menjelaskan, isi beleid itu sudah dikomunikasikan kepada pelaku industri jasa keuangan seperti perbankan dan lembaga keuangan non-bank lainnya.

Namun menurutnya, dalam hal penerapan aturan masih memerlukan waktu. Seperti pihak perbankan misalnya, mereka harus menetapkan pedoman internal yang ditentukan oleh masing-masing lembaga.

"Seperti contohnya, menganalisa dan menetapkan kriteria debitur mana yang benar-benar terdampak Covid 19 dan mana yang tidak," ucap Sekar.

Kemudian untuk jasa keuangan lainnya seperti leasing, kata Sekar, OJK sedang merampungkan produk hukum lanjutannya dan berkoordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), agar berjalan lancar dalam pengaplikasian kebijakan relaksasi kredit itu.

Sekar meminta kepada masyarakat tak perlu berbondong-bondong untuk datang ke bank atau perusahaan pembiayaan untuk meminta keringanan kredit dalam masa pembatasan interaksi fisik atau physical distancing. Karena menurutnya, kesehatan masyarakat lebih penting agar tak terinfeksi virus corona.

"Bank/Leasing akan beritahu tata cara pengajuan keringanan/restrukturisasi melalui telepon/whatsapp/email/press rilis/website resmi Bank/Leasing tersebut. Masyarakat agar menghubungi Bank/Leasing melalui kanal komunikasi tersebut," kata Sekar.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan penundaan cicilan kredit selama 1 tahun bakal diberikan sebagai stimulus bagi usaha yang terkena dampak wabah Covid-19. Keringanan tersebut berlaku untuk UMKM dengan nilai kredit di bawah Rp 10 miliar.

Kemudian kelonggaran kredit kendaraan bermotor bagi para tukang ojek, mobil untuk para sopir taksi, atau perahu untuk para nelayan. Pemerintah juga memberlakukan keringanan bunga pinjaman.

Berita terkait

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

9 jam lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

10 jam lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

15 jam lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

19 jam lalu

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

Tiga bulan pertama 2024, kredit BNI utamanya terdistribusi ke segmen kredit korporasi swasta.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

1 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

1 hari lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

3 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

3 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

3 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

4 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya