Redam Corona, Ini Stimulus OJK ke INKB, Perbankan dan Pasar Modal

Jumat, 27 Maret 2020 15:00 WIB

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memaparkan program keuangan berkelanjutan di Indonesia dalam acara rangkaian Konferensi The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) di Boulogne, Prancis, Selasa waktu setempat, 28 Januari 2020. (sumber: OJK)

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan sejumlah stimulus untuk meredam dampak penyebaran virus corona atau Covid-19 terhadap perekonomian nasional. Berbagai stimulus ini diberikan untuk sektor perbankan, pasar modal, sampai industri keuangan non-bank (IKNB).

“Berbagai kebijakan ini diharapkan bisa membantu upaya pemerintah dalam memberikan ruang pelonggaran kepada sektor usaha, termasuk usaha mikro dan kecil ” kata OJK dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 27 Maret 2020.

Saat ini, penyebaran virus corona di Indonesia terus meluas. Sampai kemarin, sudah 893 orang yang terinfeksi virus corona, 78 meninggal dunia dan 35 sembuh. Situasi ini pun membuat perekonomian Indonesia ikut terdampak dalam sebulan terakhir, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan rupiah melemah, gelombang PHK pun mulai terjadi.

Advertising
Advertising

Adapun berbagai stimulus yang sudah diterbitkan OJK yaitu sebagai berikut:

  1. Stimulus IKNB

Di sektor IKNB, OJK menerbitkan lima bentuk relaksasi. Pertama, perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala IKNB kepada OJK. Kedua, pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) pihak utama IKNB dapat dilaksanakan melalui video conference. Ketiga, penetapan kualitas aset pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan.

Keempat, dalam rangka perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi atau tingkat pendanaan dana pensiun dengan program manfaat pasti, aset yang berupa surat utang dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi. Lalu yang kelima, penundaan pelaksanaan ketentuan life cycle fund bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti.

<!--more-->

  1. Stimulus perbankan

Di sektor perbankan, OJK memberikan dua stimulus. Pertama, penilaian kualitas kredit, pembiayaan, atau penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar. Kedua, peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi.

Menurut OJK, ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit atau jenis debitur (Non-UMKM dan UMKM). Relaksasi pengaturan ini berlaku sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur.

  1. Stimulus pasar modal

Di sektor pasar modal, OJK juga telah mengambil berbagai kebijakan untuk meredam volatilitas pasar modal. Ada lima kebijakan utama yang dijalankan. Pertama, pelarangan short selling. Kedua, asymmetric auto rejection. Ketiga, trading halt 30 menit untuk penurunan indeks 5 persen. Keempat, buyback saham tanpa melalui RUPS. Kelima, perpanjangan penggunaan laporan Keuangan untuk IPO dari 6 bulan menjadi 9 bulan

Selain itu, OJK juga telah melakukan relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan dan penyelenggaraan RUPS dan memperkenankan emiten untuk dapat melakukan RUPS melalui sistem elektronik (e-RUPS). Kemudian, relaksasi berlakunya Laporan Keuangan dan Laporan Penilaian di Pasar Modal, serta relaksasi terkait masa penawaran awal dan penawaran umum.

Terakhir, OJK mengeluarkan kebijakan relaksasi nilai haircut untuk perhitungan collateral dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) dan stimulus dan relaksasi kepada industri pengelolaan investasi. Kemudian, penyingkatan jam perdagangan di bursa efek, di penyelenggara pasar alternatif, dan waktu operasional penerima laporan transaksi efek, serta penyesuaian waktu penyelesaian transaksi perdagangan efek.

FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

1 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

1 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

2 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

3 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

3 hari lalu

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), merugikan kaum buruh.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

5 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

6 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

6 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

6 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

8 hari lalu

Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Total tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam yang telah ditahan oleh penyidik sebanyak enam orang.

Baca Selengkapnya