Redam Corona, Ini Stimulus OJK ke INKB, Perbankan dan Pasar Modal
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 27 Maret 2020 15:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan sejumlah stimulus untuk meredam dampak penyebaran virus corona atau Covid-19 terhadap perekonomian nasional. Berbagai stimulus ini diberikan untuk sektor perbankan, pasar modal, sampai industri keuangan non-bank (IKNB).
“Berbagai kebijakan ini diharapkan bisa membantu upaya pemerintah dalam memberikan ruang pelonggaran kepada sektor usaha, termasuk usaha mikro dan kecil ” kata OJK dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 27 Maret 2020.
Saat ini, penyebaran virus corona di Indonesia terus meluas. Sampai kemarin, sudah 893 orang yang terinfeksi virus corona, 78 meninggal dunia dan 35 sembuh. Situasi ini pun membuat perekonomian Indonesia ikut terdampak dalam sebulan terakhir, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan rupiah melemah, gelombang PHK pun mulai terjadi.
Adapun berbagai stimulus yang sudah diterbitkan OJK yaitu sebagai berikut:
- Stimulus IKNB
Di sektor IKNB, OJK menerbitkan lima bentuk relaksasi. Pertama, perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala IKNB kepada OJK. Kedua, pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) pihak utama IKNB dapat dilaksanakan melalui video conference. Ketiga, penetapan kualitas aset pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan.
Keempat, dalam rangka perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi atau tingkat pendanaan dana pensiun dengan program manfaat pasti, aset yang berupa surat utang dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi. Lalu yang kelima, penundaan pelaksanaan ketentuan life cycle fund bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti.
<!--more-->
- Stimulus perbankan
Di sektor perbankan, OJK memberikan dua stimulus. Pertama, penilaian kualitas kredit, pembiayaan, atau penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar. Kedua, peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi.
Menurut OJK, ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit atau jenis debitur (Non-UMKM dan UMKM). Relaksasi pengaturan ini berlaku sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur.
- Stimulus pasar modal
Di sektor pasar modal, OJK juga telah mengambil berbagai kebijakan untuk meredam volatilitas pasar modal. Ada lima kebijakan utama yang dijalankan. Pertama, pelarangan short selling. Kedua, asymmetric auto rejection. Ketiga, trading halt 30 menit untuk penurunan indeks 5 persen. Keempat, buyback saham tanpa melalui RUPS. Kelima, perpanjangan penggunaan laporan Keuangan untuk IPO dari 6 bulan menjadi 9 bulan
Selain itu, OJK juga telah melakukan relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan dan penyelenggaraan RUPS dan memperkenankan emiten untuk dapat melakukan RUPS melalui sistem elektronik (e-RUPS). Kemudian, relaksasi berlakunya Laporan Keuangan dan Laporan Penilaian di Pasar Modal, serta relaksasi terkait masa penawaran awal dan penawaran umum.
Terakhir, OJK mengeluarkan kebijakan relaksasi nilai haircut untuk perhitungan collateral dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) dan stimulus dan relaksasi kepada industri pengelolaan investasi. Kemudian, penyingkatan jam perdagangan di bursa efek, di penyelenggara pasar alternatif, dan waktu operasional penerima laporan transaksi efek, serta penyesuaian waktu penyelesaian transaksi perdagangan efek.
FAJAR PEBRIANTO