Kementerian ESDM Terbitkan Aturan untuk Perpanjangan KK dan PKP2B

Kamis, 26 Maret 2020 06:04 WIB

Menteri ESDM Arifin Tasrif (kiri) berbincang dengan Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz seusai penandatanganan pernyataan bersama di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis, 9 Janauri 2019. Sinergitas tersebut tentang Pengawasan Bersama Penyediaan dan Pendistribusian BBM di wilayah NKRI. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya (ESDM) Manusia Arifin Tasrif menerbitkan aturan baru terkait kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Namun salah satu pasal dalam beleid ini dinilai bertabrakan dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara.

Beleid yang dimaksud merupakan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Di antara 115 pasal, terselip Pasal 111 yang mengatur Izin Usaha Pertambangan (IUPK) Operasi Produksi sebagai kelanjutan Kontrak Kerja (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Dalam pasal itu disebutkan Menteri ESDM dapat menetapkan ketentuan lain bagi pemegang IUPK Operasi Produksi dalam rangka menjamin efektivitas kegiatan usaha dan menjamin iklim usaha yang kondusif. "Dengan mempertimbangkan skala investasi, karakteristik operasi, jumlah produksi, dan atau daya dukung lingkungan."

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan Bisman Bhaktiar menyatakan Menteri Energi harus berhati-hati dengan pasal tersebut. "Menteri memberikan kewenangan besar kepada dirinya sendiri padahal kewenangan pejabat seharusnya diberikan oleh Undang-Undang," ujarnya, Rabu 24 Maret 2020.

Advertising
Advertising

Selain itu, aturan mengenai perpanjangan KK dan PKP2B menjadi IUPK bertentangan dengan UU Minerba. "Dalam undang-undang itu tidak ada istilah IUPK," katanya. KK dan PKP2B yang telah masa berlakunya harus dikembalikan kepada negara sebagai wilayah pencadangan negara atau dilelang dengan mengutamakan BUMN dan BUMN. Kontrak tidak langsung diperpanjang menjadi izin usaha.

Menurut dia, pemerintah seharusnya berkaca dari pengalaman. Kementerian Energi pernah menyusun aturan serupa terkait IUPK dalam revisi keenam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. Namun usulan itu ditolak Kementerian BUMN. Komisi Pemberantasan Korupsi pun menyatakan perpanjangan kontrak menjadi IUPK menyalahi undang-undang.

Pengamat hukum Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menyatakan pemerintah seharusnya tunduk pada aturan yang ada. "Dalam UU Minerba sudah ada ketentuan baik mengenai eksistensi izin usaha pertambangan dengan berbagai pengaturannya," kata dia. Selain itu, norma hukum dan status hukum sebuah entitas seperti kontrak kerja dan PKP2B yang ada dalam undang-undang harus pula diatur dalam beleid setara, bukan aturan yang lebih rendah seperti Peraturan Menteri.

Berita terkait

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

14 jam lalu

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

Badan Geologi ESDM membeberkan analisis tentang gempa bumi berkekuatan 6,2 magnitudo pada Sabtu malam, 27 April 2024.

Baca Selengkapnya

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

1 hari lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

4 hari lalu

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

Pemerintah memberikan insentif Rp10 juta kepada pemilik sepeda motor berbahan bakar bensin yang mengkonversi mesinnya menjadi motor listrik.

Baca Selengkapnya

Konflik Iran-Israel Memanas, ESDM Yakin Cadangan BBM RI Aman

10 hari lalu

Konflik Iran-Israel Memanas, ESDM Yakin Cadangan BBM RI Aman

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut cadangan bahan bakar minyak (BBM) nasional tidak terdampak konflik Iran dan Israel

Baca Selengkapnya

Pemerintah Tahan Kenaikan Harga BBM di Tengah Konflik Timur Tengah

12 hari lalu

Pemerintah Tahan Kenaikan Harga BBM di Tengah Konflik Timur Tengah

Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan pemerintah masih menahan kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM di tengah eskalasi konflik di Timur Tengah

Baca Selengkapnya

Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM Aman di Tengah Konflik Iran-Israel

12 hari lalu

Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM Aman di Tengah Konflik Iran-Israel

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan stok bahan bakar minyak (BBM) aman di tengah konflik Iran dengan Israel.

Baca Selengkapnya

Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

17 hari lalu

Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

Prilly Latuconsina menggunakan gas 3 kg disorot warganet. Untuk dapatkan gas melon itu harus disertai KTP.

Baca Selengkapnya

Viral Prilly Latuconsina Masak Gunakan Gas 3 Kg, Siapa yang Berhak Pakai Tabung Gas Melon?

17 hari lalu

Viral Prilly Latuconsina Masak Gunakan Gas 3 Kg, Siapa yang Berhak Pakai Tabung Gas Melon?

Prilly Latuconsina menggunakan gas 3 kg. Lantas, siapa yang berhak menggunakan dan mendaftarkan menjadi pemilik gas melon?

Baca Selengkapnya

Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

20 hari lalu

Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

Bahlil Lahadalia mengatakan perpanjangan izin usaha tambang PT Vale Indonesia Tbk (INCO) tengah berproses.

Baca Selengkapnya

KPK Jebloskan 10 Terpidana Korupsi Tukin di Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin

23 hari lalu

KPK Jebloskan 10 Terpidana Korupsi Tukin di Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin

Jaksa KPK mengeksekusi 10 terpidana korupsi tukin di Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa tahanan

Baca Selengkapnya