Kebut Proses Impor Alat Kesehatan, Kemendag Terbitkan Aturan Ini

Rabu, 25 Maret 2020 10:26 WIB

Petugas memindahkan alat kesehatan dari badan pesawat C-130 Hercules TNI AU di Lapangan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin, 23 Maret 2020. Sebanyak 21 kru pesawat dan pendukung turut serta dalam misi ini, beserta dua personel dari Kementerian Pertanahanan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan menerbitkan aturan untuk mengebut proses impor alat kesehatan dan pelindung diri. Regulasi tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

“Melalui Permendag ini, Kementerian Perdagangan melakukan relaksasi atau kemudahan impor produk tertentu, khususnya terkait importasi produk alat kesehatan dan alat pelindung diri," ujar Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangannya, Selasa petang, 24 Maret 2020.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020. Melalui Keppres tersebut, Presiden Joko Widodo meminta agar importasi barang yang digunakan untuk penanganan virus corona memperoleh perlakuan khusus, terutama dari sisi impor.

Adapun relaksasi impor barang-barang khusus ini rencananya diberlakukan hingga 30 Juni 2020. Dengan aturan tersebut, pengiriman produk-produk tertentu hanya perlu dibuktikan dengan bill of loading atau B/L.

Agus menerangkan, kemudahan impor ini berlaku untuk pengecualian atas satu-satunya persyaratan yang ada, yakni ketentuan Laporan Surveyor (LS) di negara asal atau pelabuhan muat dan pembatasan pelabuhan masuk. Dengan begitu, impor atas produk alat kesehatan tersebut tidak memerlukan perizinan apa pun.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana menerangkan, barang-barang yang dikecualikan dalam LS meliputi preparat pewangi ruangan baik mengandung desinfektan maupun tidak, kertas dan tisu (diresapi atau dilapisi dengan pewangi atau kosmetik), antiseptik, stocking untuk penderita varises dari serat sintetik, dan pakaian pelindung medis.

Kemudian, pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi, pakaian bedah, examination gown. Selanjutnya, masker bedah masker lainnya dari bahan nonwoven, termometer infra merah, sanitary towel, tampon saniter, popok bayi, dan barang semacamnya yang terbuat dari bahan selain tekstil.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan juga telah mengeluarkan larangan ekspor alat kesehatan. Di antaranya masker, bahan baku ekspor, antiseptik, dan alat pelindung diri (APD). Aturan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 yang berlaku hingga 30 Juni 2020.


Berita terkait

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

2 jam lalu

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

Zulkifli Hasan mengatakan impor difokuskan ke wilayah sentra non produksi guna menjaga kestabilan stok beras hingga ke depannya.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

12 jam lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

13 jam lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

2 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

2 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

3 hari lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

3 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

3 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

4 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Harga Pangan Diklaim Normal, Zulhas: Kalau Terlalu Murah Petaninya Bangkrut

4 hari lalu

Harga Pangan Diklaim Normal, Zulhas: Kalau Terlalu Murah Petaninya Bangkrut

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengklaim sejumlah harga pangan telah berangsur normal. Yang mahal tinggal gula pasir.

Baca Selengkapnya