Respons Serikat Buruh Soal Penghapusan Pajak Penghasilan PPh 21

Reporter

Bisnis.com

Sabtu, 14 Maret 2020 13:03 WIB

Presiden KSPI Said Iqbal berbicara kepada wartawan di depan rumah Calon Presiden Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Jakarta Selatan, Jumat 26 April 2019. Tempo/Budiarti Utami Putri

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan pemerintah harus memperhatikan kenaikan harga barang kebutuhan pokok di pasaran selain membuat kebijakan menghapuskan sementara pajak penghasilan atau PPh Pasal 21.

Menurutnya, kebijakan PPh 21 memang akan meningkatkan daya beli buruh senilai potongan pajak tersebut. Namun saat ini nilai harga-harga beberapa barang kebutuhan pokok di pasaran juga mulai meningkat.

"Seperti harga minyak goreng, gula, telur, dan harga bensin premium yang belum turun di tengah anjloknya harga minyak dunia. Sehingga nilai potongan pajak tersebut akan tergerus oleh inflasi harga barang tersebut," katanya seperti dikutip dalam rilis, Sabtu, 14 Maret 2020.

Menurutnya, perlu dihitung kembali mengenai penambahan daya beli para buruh akibat hilangnya nilai PPh 21 yang masuk kas negara. Pasalnya, faktor endemi Corona sudah mengakibatkan perusahaan banyak yang merumahkan pekerjanya. Terutama di sektor labour intensif seperti garmen, tekstil, penerbangan, pariwisata, komponen elektronik, dan lain-lain.

Akibat dirumahkan, terjadi penurunan pendapatan buruh akibat para buruh dirumahkan. Misalnya, tunjangan transportasi hilang, kehadiran, tunjangan lainnya, serta pemotongan gaji berlaku di beberapa perusahaan.

Iqbal mengatakan hal ini terjadi sejak satu minggu diumumkannya ada penderita Corona oleh pemerintah dan menurunnya output produksi perusahaan akibat menurunnya raw material manufaktur dan menurunnya jumlah turis.

"Sehingga sebelum ada potongan pajak pun daya beli buruh sudah turun karena gaji mereka sudah berkurang 40 persen akibat tidak ada pekerjaan seperti di Bali, Batam, Jakarta, Medan, dan Surabaya," katanya.

Kemarin, pemerintah kembali meluncurkan stimulus ekonomi jilid dua untuk menangani dampak wabah virus Corona Covid19. Salah satunya adalah stimulus fiskal dalam bentuk pelonggaran PPh Pasal 21. Dengan kebijakan ini, pemerintah menanggung PPh Pasal 21 selama 6 bulan mulai dari April hingga September 2020, atas penghasilan pekerja industri manufaktur sampai dengan Rp 200 juta (termasuk KITE – KITE IKM).

BISNIS

Berita terkait

May Day, Partai Buruh Sebut akan Ada 50 Ribu Buruh Geruduk Istana

12 jam lalu

May Day, Partai Buruh Sebut akan Ada 50 Ribu Buruh Geruduk Istana

Aksi May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh

Baca Selengkapnya

Aturan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital, Ini Landasan Regulasinya

29 hari lalu

Aturan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital, Ini Landasan Regulasinya

Industri ekonomi digital terus mencuat, diketahui untung triliunan rupiah pemerintah terima dari hasil pajak ekonomi digital.

Baca Selengkapnya

Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

30 hari lalu

Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

THR bagi karyawan swasta akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan cara dipotong oleh pemberi kerja untuk disetorkan ke negara. Berapa besaran pajaknya?

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

30 hari lalu

Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

Ditjen Pajak membeberkan simulasi perhitungan THR dan bonus berdasarkan skema penghitungan PPh Pasal 21 terbaru yakni dengan skema TER.

Baca Selengkapnya

Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

30 hari lalu

Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

Warganet ramai membicarakan pengenaan PPh pasal 21 dengan skema terbaru membuat nilai THR dan bonus pekerja langsung menciut. Benarkah?

Baca Selengkapnya

Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

35 hari lalu

Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

Pemerintah menetapkan bahwa wajib pajak lakukan lapor SPT Pajak paling lambat yakni pada 31 Maret. Siapkan dokumen ini.

Baca Selengkapnya

PPN Naik jadi 12 Persen, Ekonom Ini Ungkap Pro dan Kontra hingga Hitungan Proyeksi Penerimaan Negara

38 hari lalu

PPN Naik jadi 12 Persen, Ekonom Ini Ungkap Pro dan Kontra hingga Hitungan Proyeksi Penerimaan Negara

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono angkat bicara soal kenaikan PPN yang diberlakukan tahun depan.

Baca Selengkapnya

Lapor SPT Pajak Sampai Akhir Maret, Apa Sanksi Jika Tak Melapor?

40 hari lalu

Lapor SPT Pajak Sampai Akhir Maret, Apa Sanksi Jika Tak Melapor?

Hindari denda dan sanksi akibat terlambat lapor SPT pajak. Bagaimana jika tak melapor pajak?

Baca Selengkapnya

Apakah Pekerja Lepas Wajib Melaporkan SPT Tahunan?

43 hari lalu

Apakah Pekerja Lepas Wajib Melaporkan SPT Tahunan?

Bagi para pekerja lepas atau freelance, melaporkan SPT Tahunan menjadi suatu kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahunnya

Baca Selengkapnya

Pajak PPN Naik Mulai 2025: Lebih Rinci Beda PPN dan PPh

45 hari lalu

Pajak PPN Naik Mulai 2025: Lebih Rinci Beda PPN dan PPh

Pajak Pertambahan Nilai disingkat PPN miiliki peran penting untuk mengumpulkan pendapatan negara.

Baca Selengkapnya