Kementerian BUMN Ingin Kejagung Segera Selamatkan Aset Jiwasraya
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 10 Maret 2020 13:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian BUMN berharap Kejaksaan Agung segera menyelamatkan aset yang dimiliki oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebelum beralih tangan ke pihak lain. Pernyataan itu disampaikan usai Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK mengumumkan secara resmi angka kerugian negara akibat kasus korupsi Jiwasraya yang mencapai Rp 16,9 triliun.
“Apabila angka sudah keluar, jadi sudah diketahui target untuk pengambilan aset itu berapa,” kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam konferensi pers di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Maret 2020.
Arya mengakui masih ada proses hukum hukum yang dilalui untuk menyelamatkan aset-aset tersebut. Proses hukum tersebut harus diputuskan oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. “Jadi kami dorong terus teman di Kejaksaan untuk itu, kami support lah,” kata dia.
Meski demikian, sampai kemarin Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyebut hasil perhitungan itu masih bersifat sementara. "Ini bukan hasil audit akhir ya. Audit ini masih berjalan. Ini kan kasus skala besar ya, kami masih lakukan perhitungan lagi," ujar Agung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin, 9 Maret 2020.
Sebelum diumumkan BPK, Kejaksaan Agung sebenarnya juga telah mengemukakan bahwa hasil perhitungan kerugian negara sementara sebesar Rp 17 triliun. Sementara untuk seluruh aset milik para tersangka Jiwasraya yang disita, BPK mencatat angka sebesar Rp 13,1 triliun.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Presiden Komisaris Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Komisaris Utama Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro.
Lalu, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya menegaskan akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mencoba menghalang-halangi penuntasan kasus dugaan korupsi Jiwasraya. “Apabila ada itikad menghalangi, kemudian mempersulit, itu pasti ada aturan dan sanksinya,” ujarnya.
FAJAR PEBRIANTO