Sah, Tarif Ojek Online Khusus Jabodetabek Mulai Naik per 16 Maret

Selasa, 10 Maret 2020 10:04 WIB

Pengemudi ojek online tengah menunggu penumpang dikawasan Stasiun Juanda, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. Aturan baru ojol ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengumumkan tarif ojek online khusus zona 2 atau di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) resmi naik per Senin pekan depan, 16 Maret 2019. Tarif naik Rp 250 untuk tarif batas bawah atau TBB dan Rp 150 untuk tarif batas atas atau TBA.

"Sehingga TBB dari semula Rp 2.000 menjadi Rp 2.250 dan TBA dari semula Rp 2.500 menjadi Rp 2.650," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Maret 2020.

Dengan kenaikan tarif TBB dan TBA ini, biaya perjalanan jarak pendek atau flag fall akan turut terkerek. Artinya, tarif per 4 kilometer pertama akan dipatok dengan rentang Rp 9.000 hingga Rp 10.500 dari semula Rp 8.000 hingga Rp 10 ribu.

Budi Setiyadi mengatakan besaran kenaikan yang ditetapkan regulator ini mengacu hasil riset yang dilakukan tim independen yang telah ditunjuk oleh Kementerian Perhubungan. Komponen riset tersebut mempertimbangkan kemampuan daya beli dan tingkat kesejahteraan masyarakat Jabodetabek.

Sebelum memutuskan kenaikan tarif ini, Budi Setiyadi mengatakan pihaknya telah mempertimbangkan dinamika ekonomi yang terjadi di kawasan ibu kota dan sekitarnya. "Ada banyak komponen pertimbangan sampai akhirnya kami menaikkan tarifnya."

Sebelum ditetapkan resmi, Kementerian Perhubungan bakal menyusun pembaruan keputusan menteri atau Kepmen yang memayungi aturan tersebut. Kepmen baru tersebut direncanakan terbit pada 16 Maret. Dengan begitu, Kepmen lama, yakni Keputusan Menteri Nomor 348 Tahun 2019 yang mengatur tarif batas ojek online tidak akan berlaku.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI Tulus Abadi mengakui besaran kenaikan tarif ojek online masih dalam batas wajar. Namun, ke depan, ia meminta keputusan pemerintah tak diketok berdasarkan tekanan massa.

"Kebijakan publik enggak sehat kalau diputuskan karena tekanan driver. Ini akan menjadi preseden yang buruk pada masa mendatang," ujar Tulus.

Lebih lanjut, ia menyarankan pemerintah tidak bolak-balik mengevaluasi tarif ojek online dalam jangka pendek. Menurut dia, evaluasi yang sebelumnya direncanakan digelar tiap tiga bulan sekali masih terlampau cepat.

"Evaluasi transportasi umum saja sampai bertahun-tahun. Kalau ojek online dievaluasi tiga bulan sekali, itu terlalu cepat," kata Tulus.

Berita terkait

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

1 jam lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

7 jam lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

8 jam lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

1 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

3 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

5 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

11 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

15 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

16 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

17 hari lalu

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.

Baca Selengkapnya