BKPM Pangkas Izin Usaha, Dongkrak Peringkat Kemudahan Berbisnis

Reporter

Antara

Kamis, 5 Maret 2020 12:30 WIB

ilustrasi pengusaha (pixabay.com)

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan memangkas prosedur memulai usaha sebagai salah satu upaya mengejar perbaikan peringkat dalam laporan Bank Dunia berjudul Ease of Doing Business (EoDB) atau survei kemudahan berbisnis.

Plt Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot mengatakan tim Perbaikan Kemudahan Berusaha sedang menyusun program reformasi untuk 11 indikator EoDB untuk semakin memaksimalkan masuknya investasi ke Indonesia.

"Salah satu indikator yang menjadi perhatian kami adalah Starting a Business. Indonesia berada pada posisi 140 dalam indikator tersebut. Jadi perbaikan yang kami lakukan adalah dari yang sebelumnya terdapat 11 prosedur kami pangkas menjadi hanya tiga prosedur saja," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 5 Maret 2020.

Dari laporan Bank Dunia berjudul Ease of Doing Business (EoDB) 2020 yang dirilis Oktober 2019 lalu, Indonesia menempati urutan ke-73 dari 190 negara yang disurvei.

Beberapa indikator yang menurut Bank Dunia merupakan ketertinggalan Indonesia antaranya adalah Starting a Business (Memulai Usaha), Dealing with Construction Permits (Perizinan Konstruksi), Registering Property (Pendaftaran Properti), Trading Across Borders (Perdagangan Lintas Batas) dan Enforcing Contracts (Penegakan Hukum terhadap Kontrak).

Advertising
Advertising

Selain pada Starting a Business, indikator lain yang juga menjadi perhatian pemerintah adalah Dealing with Construction Permits dan Registering Property. Menurut Yuliot, indikator-indikator tersebut memiliki prosedur atau waktu pengurusan yang masih dapat disesuaikan menjadi lebih efektif serta efisien.

"Perizinan konstruksi dari 18 prosedur dengan waktu 191 hari menjadi lima prosedur dengan waktu 21 hari. Pendaftaran properti juga sebelumnya memiliki enam prosedur dengan waktu sekitar satu bulan menjadi hanya tiga prosedur dengan waktu tidak sampai satu minggu," ujarnya.

Yuliot melanjutkan indikator yang cukup banyak mendapatkan keluhan dari investor adalah Enforcing Contracts. Indonesia sendiri berada pada urutan 139 pada indikator tersebut.

Ia mengatakan bahwa perbaikan paling signifikan memang terdapat pada indikator tersebut. "Perubahan signifikan terjadi pada indikator penegakan kontrak. Dari yang sebelumnya membutuhkan waktu lebih dari satu tahun atau sekitar 390 hari, Mahkamah Agung sudah membuat regulasinya dan perbaikan implementasi pengadilan sederhana dengan proses sesingkat mungkin hingga hanya membutuhkan waktu pengurusan paling lama sekitar 43 hari," katanya.

Berita terkait

Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

24 hari lalu

Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

Bahlil Lahadalia mengatakan perpanjangan izin usaha tambang PT Vale Indonesia Tbk (INCO) tengah berproses.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jasa Marga Diskon Tarif Tol 20 Persen di Mudik Lebaran, 4 Menteri Dipanggil MK terkait Bansos Jelang Pilpres?

31 hari lalu

Terkini: Jasa Marga Diskon Tarif Tol 20 Persen di Mudik Lebaran, 4 Menteri Dipanggil MK terkait Bansos Jelang Pilpres?

PT Jasa Marga (Persero) Tbk. memberikan diskon tarif tol sebesar 20 persen untuk arus mudik dan balik Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

34 hari lalu

Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

Kecurangan di SPBU Pertamina kembali terungkap. Setelah switch dispenser untuk kurangi takaran yang disebut tuyul dan Pertalite dicampur air, kini....

Baca Selengkapnya

Deputi BKPM Beberkan Awal Mula Masuknya PIK 2 dan BSD sebagai PSN Jokowi

36 hari lalu

Deputi BKPM Beberkan Awal Mula Masuknya PIK 2 dan BSD sebagai PSN Jokowi

Deputi BKPM Nurul Ichwan buka suara perihal awal mula masuknya pengembangan kawasan PIK 2 dan BSD ke dalam PSN baru.

Baca Selengkapnya

BKPM Sebut Perusahaan AS Tertarik Pakai Perut Bumi Indonesia untuk Carbon Capture and Storage

36 hari lalu

BKPM Sebut Perusahaan AS Tertarik Pakai Perut Bumi Indonesia untuk Carbon Capture and Storage

Perusahaan minyak dan gas dari Singapura dan Amerika sudah tertarik berinvestasi ke carbon capture and storage (CSS) di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

41 hari lalu

Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan, bahwa PT Vale Indonesia Tbk (Inco) bakal mendapatkan perpanjangan kontrak karya berupa pemberian izin usaha pertambangan khusus atau IUPK.

Baca Selengkapnya

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

51 hari lalu

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?

Baca Selengkapnya

LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta

57 hari lalu

LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta

LPS mulai membayar simpanan nasabah BPR Aceh Utara pada hari ini. Untuk tahap pertama, LPS membayar Rp 538,83 juta.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Menteri Bahlil Lahadalia yang Diduga Jual-Beli Izin Tambang

58 hari lalu

Rekam Jejak Menteri Bahlil Lahadalia yang Diduga Jual-Beli Izin Tambang

Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, melaporkan Tempo ke Dewan Pers pada Senin lalu. Berikut ini rekam jejak Bahlil Lahadalia hingga menjadi Menteri Investasi.

Baca Selengkapnya

Bahlil Laporkan Investigasi Tempo ke Dewan Pers, Pemred Sebut Sudah Sesuai Kaidah

59 hari lalu

Bahlil Laporkan Investigasi Tempo ke Dewan Pers, Pemred Sebut Sudah Sesuai Kaidah

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia melaporkan Tempo ke Dewan Pers, Senin, 4 Maret 2024. Bahlil menuding sebagian informasi fitnah.

Baca Selengkapnya