Kemenkeu Pantau Dampak Virus Corona di Negara Selain Cina

Selasa, 3 Maret 2020 15:13 WIB

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan sambutan dalam acara Indonesia Banking Expo 2019 di Jakarta, Rabu, 6 November 2019. ANTARA

Tempo.Co, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan dampak virus corona atau COVID-19 di Cina telah menurun. Namun virus itu justru baru muncul di negara lain.

"Italia, Korea, dan beberapa negara precaution, di Indonesia juga ada. Jadi ini belum berhenti dan masih belum berlanjut dan kuat kami pantau," kata Suahasil di Gedung Djuanda, Jakarta, Selasa, 3 Maret 2020.

Menurut dia, Kemenkeu memantau virus Corona sejak akhir Januari. Sedangkan sejak Februari, perhatian terhadap dampak itu dilakukan secara serius. "Terutama dampaknya pada perekonomian dan perhatiakan dampak ekonomi," ujar dia.

Saat pemantauan, kata dia, juga dilakukan penilaian dari berbagai lembaga seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan. Dia juga melihat penilaian yang dikeluarkan berbagai pihak atau lembaga dunia seperti dari OECD. Di mana terdapat kesimpulan bahwa pertumbuhan ekonomi global turun.

Penurunan itu, kata dia, akan berdampak ke Indonesia sebab ekspor dan impor akan terganggu. "Impor kita banyak impor bahan baku. Kalau Cina stop produksi, kita juga akan kena," ujar Suahasil.

Selain itu, wisatawan Cina yang sebanyak 2 juta orang juga sudah berhenti. Karena itu, kata dia, masing-masing pihak yang memantau mengeluarkan kebijakan sesuai mandat. Dia berharap kebijakan yang dikeluarkan lembaga-lembaga atau Kementerian bisa saling melengkapi untuk mengantisipasi dampak itu.

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan untuk memperkuat koordinasi dan berbagai langkah kebijakan yang telah diambil sebelumnya, BI mengambil beberapa langkah kebijakan lanjutan untuk menjaga stabilitas moneter dan pasar keuangan, termasuk memitigasi risiko merebaknya virus corona atau COVID-19. Langkah penguatan tersebut meliputi lima kebijakan.

Pertama adalah meningkatkan intensitas triple intervention agar nilai tukar Rupiah bergerak sesuai dengan fundamentalnya dan mengikuti mekanisme pasar. Untuk itu, Bank Indonesia akan mengoptimalkan strategi intervensi di pasar DNDF, pasar spot, dan pasar SBN guna meminimalkan risiko peningkatan volatilitas nilai tukar rupiah.

Kebijakan kedua, menurunkan rasio Giro Wajib Minimum (GWM) Valuta Asing Bank Umum Konvensional, dari semula 8 persen menjadi 4 persen, berlaku mulai 16 Maret 2020. Penurunan rasio GWM Valas tersebut akan meningkatkan likuiditas valas di perbankan sekitar US$ 3,2 miliar dan sekaligus mengurangi tekanan di pasar valas.

Ketiga, menurunkan GWM Rupiah sebesar 50 basis poin yang ditujukan kepada bank-bank yang melakukan kegiatan pembiayaan ekspor-impor, yang dalam pelaksanaannya akan berkoordinasi dengan Pemerintah. Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah kegiatan ekspor-impor melalui biaya yang lebih murah. Kebijakan akan diimplementasikan mulai 1 April 2020 untuk berlaku selama 9 bulan dan sesudahnya dapat dievaluasi kembali.

Keempat, memperluas jenis underlying transaksi bagi investor asing sehingga dapat memberikan alternatif dalam rangka lindung nilai atas kepemilikan rupiah. Kelima, menegaskan kembali bahwa investor global dapat menggunakan bank kustodi global dan domestik dalam melakukan kegiatan investasi di Indonesia.

Berita terkait

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

21 jam lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

2 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

7 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

8 hari lalu

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

9 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

29 hari lalu

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.

Baca Selengkapnya

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

40 hari lalu

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

49 hari lalu

Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

Kemenkeu memastikan aspirasi masyarakat tentang bea cukai produk impor yang merupakan barang bawaan bakal dipertimbangkan oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya

4 Tahun Pandemi Covid-19, TPU di Jakarta sempat Kehabisan Tempat Penguburan Korban Virus Corona

51 hari lalu

4 Tahun Pandemi Covid-19, TPU di Jakarta sempat Kehabisan Tempat Penguburan Korban Virus Corona

Di Jakarta, setidaknya ada dua TPU yang jadi tempat permakaman korban saat pandemi Covid-19, yakni TPU Tegal Alur dan Pondok Ranggon.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

52 hari lalu

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.

Baca Selengkapnya