Hingga Akhir Januari 2020, LPS Bayar Klaim Rp 1,5 Triliun

Kamis, 20 Februari 2020 15:41 WIB

Logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS hingga 31 Januari 2020 telah membayarkan klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi sebesar Rp 1,5 triliun hingga 31 Januari 2020.

Sejak berdiri sampai dengan 30 Januari 2020, LPS telah melikuidasi 102 bank, yang terdiri dari satu bank umum dan 101 BPR dan BPRS. Bank-bank tersebut dicabut izin usahanya dengan total simpanan senilai Rp 1,92 triliun.

Sekretaris LPS Muhamad Yusron menjelaskan, dari total simpanan tersebut, terdapat Rp 1,56 triliun atau 81 persennya yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 242.022 nasabah bank. "Sementara terdapat Rp 362,08 miliar atau 19 persen milik 17.155 nasabah bank dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan penjaminan simpanan LPS," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu, 19 Februari 2020.

Adapun penyebab simpanan yang tidak layak bayar sebagian besar karena tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat suku bunga penjaminan LPS, yakni mencakup 76,98 persen dari total simpanan atau senilai Rp 278,75 miliar.

Sementara, Yusron menyebutkan, penyebab simpanan tidak layak bayar lainnya karena nasabah menyebabkan bank menjadi bank gagal, misalnya memiliki kredit macet, yaitu sebesar 13,34 persen atau senilai Rp 48,3 miliar. Sebesar 9,6 persen atau setara dengan Rp 35,02 miliar dinyatakan tidak layak bayar karena simpanan nasabah tidak tercatat atau tidak terdapat aliran dana ke bank.

Advertising
Advertising

“LPS mengimbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan LPS apabila ingin simpanannya dijamin," kata Yusron.

Syaratnya tersebut adalah 3T, yaitu tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan tidak menyebabkan bank menjadi gagal, misalnya memiliki kredit macet.

Selain itu, nasabah bank juga diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Pasal 42 ayat (3) Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2018 diatur bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS.

BISNIS

Berita terkait

CIMB Niaga Belum Naikkan Suku Bunga Usai BI Rate Naik

7 jam lalu

CIMB Niaga Belum Naikkan Suku Bunga Usai BI Rate Naik

Bank CIMB Niaga belum berencana untuk menaikkan suku bunga, setelah BI menaikkan suku bunga acuan menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kota Paling Harum di Dunia Ini Ada di Yunani

1 hari lalu

Kota Paling Harum di Dunia Ini Ada di Yunani

Menurut studi HAYPP, Athena, ibukota Yunani menduduki peringkat pertama kota yang memiliki aroma paling harum

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

3 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

6 hari lalu

Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

PT Bank KB Bukopin menurunkan rasio kredit berisiko hingga di bawah 35 persen.

Baca Selengkapnya

10 Bunga Paling Mahal di Dunia, Ada yang Mencapai 60 Miliar

7 hari lalu

10 Bunga Paling Mahal di Dunia, Ada yang Mencapai 60 Miliar

Berikut ini eretan bunga paling mahal di dunia, ada yang dikembangkan selama 15 tahun dan harganya mencapai Rp60 miliar.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Rekening Sandra Dewi yang Sempat Diblokir Kejagung Sudah Dibuka Aksesnya

8 hari lalu

Pengacara Ungkap Rekening Sandra Dewi yang Sempat Diblokir Kejagung Sudah Dibuka Aksesnya

Kuasa hukum Sandra Dewi dan Harvey Moeis menyebutkan rekening yang diblokir oleh Kejagung biasa digunakan oleh kliennya untuk pinjaman bank.

Baca Selengkapnya

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

9 hari lalu

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?

Baca Selengkapnya

Jadwal Operasional Bank Mandiri, BCA, BNI, BRI hingga BTN selama Libur Lebaran 2024

20 hari lalu

Jadwal Operasional Bank Mandiri, BCA, BNI, BRI hingga BTN selama Libur Lebaran 2024

Berikut jadwal operasional Bak Mandiri, BCA, BNI, BRI dan BTN selama libur Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

BCA Raih 2 Penghargaan dari Euromoney Inggris

24 hari lalu

BCA Raih 2 Penghargaan dari Euromoney Inggris

PT Bank Central Asia Tbk atau BCA meraih dua penghargaan bank terbaik dari Euromoney Global Private Banking Awards 2024.

Baca Selengkapnya

Ini Syarat Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2024 di Bank DKI dan Muamalat, Terakhir Besok

25 hari lalu

Ini Syarat Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2024 di Bank DKI dan Muamalat, Terakhir Besok

Nasabah juga dapat menukar uang baru layak edar untuk memenuhi kebutuhan saat momen Lebaran 2024 Bank DKI dan Bank Muamalat. Ini syaratnya.

Baca Selengkapnya