Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi sejumlah menteri menyerahkan surat presiden dan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020. Pemerintah mengubah nama omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja menjadi RUU Cipta Kerja. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iqbal menyebut sejumlah hal yang menjadi alasan KSPI menolak masuk dalam tim bentukan Airlangga. Pertama, proses penyusunan RUU dilakukan secara tertutup. Menurut dia, hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi dan Undang-Undang mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kedua, RUU Cipta Kerja ini telah diserahkan ke DPR, sehingga tidak lagi membutuhkan tim pembahas. Seharusnya, kata Iqbal, pemerintah membahas RUU ini bersama para buruh sedari awal, bukan setelah diserahkan ke DPR.
Atas situasi ini, Iqbal mengatakan buruh akan mengadakan demonstrasi besar-besaran. Rencananya aksi dilaksanakan pada saat DPR menggelar rapat paripurna untuk mengambil keputusan menerima atau tidak draf RUU Cipta Kerja.
Said memperkirakan puluhan ribu orang akan datang, dan akan lebih besar daripada aksi 20 Januari 2020 lalu. Serikat buruh lain, menurutnya, juga akan bergabung di aksi tersebut.