Virus Corona, Pemerintah Larang Impor 53 Binatang Hidup dari Cina

Jumat, 14 Februari 2020 13:27 WIB

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo meninjau harga daging sapi di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin, 3 Februari 2020. Kunjungan tersebut untuk memantau harga dan pasokan bahan pokok guna mengantisipasi kenaikan harga di musim penghujan. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Washington - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Larangan Impor Sementara Binatang Hidup dari Cina sebagai upaya mengantisipasi masuknya virus corona dari Wuhan, Cina. Penghentian impor sementara itu hanya khusus binatang hidup dan bukan produk barang lainnya.

"Pemerintah Indonesia telah menetapkan pelarangan untuk impor jenis binatang hidup yang berasal dari Tiongkok atau transit di Cina ke dalam wilayah Indonesia," kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangan tertulis di Washington, Kamis waktu setempat, 13 Februari 2020. Namun pelarangan tersebut sifatnya sementara hingga wabah virus corona mereda.

Meski begitu, Menteri Agus meminta penghentian impor sementara ini tidak disalahtafsirkan ke semua produk yang berasal dari Cina. Permendag Nomor 10 Tahun 2020 tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yakni pada 7 Februari 2020.

Jenis binatang yang dilarang importasinya terdiri dari 53 pos tarif barang di antaranya adalah kuda, keledai, babi, biri-biri dan kambing hidup. Ada juga unggas hidup seperti ayam, bebek, angsa, kalkun serta binatang hidup lainnya yang menyusui.

Selain itu, larangan impor juga termasuk pada binatang hidup yang ada pada komidi putar, ayunan, galeri tembak dan permainan taman hiburan lainnya. Begitu juga binatang hidup pada sirkus keliling dan teater keliling.

Advertising
Advertising

Dengan aturan ini, importir wajib mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahkan binatang hidup yang dilarang tersebut yang tiba di pelabuhan Indonesia saat Permendag ini berlaku. "Biaya atas pelaksanaan ekspor kembali atau pemusnahan adalah tanggung jawab Importir," kata Agus.

Waktu ketibaan binatang hidup di pelabuhan Indonesia ini dibuktikan dengan tanggal pengajuan dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor berupa dokumen BC 1.1, BC 2.0, BC 2.1, BC 2.2, BC 2.3, BC 1.6, PPFTZ-01, atau consignment note.

Bagi importir yang tidak melaksanakan kewajiban mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu 10 hari, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permendag Nomor 10 Tahun 2020 tersebut merupakan implementasi hasil rapat koordinasi tingkat menteri bidang perekonomian yang dilaksanakan pada 3 Februari 2020 di Jakarta. Beleid itu juga merupakan bentuk pelindungan kesehatan manusia dan hewan yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan sejalan dengan Article XX General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994 Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

ANTARA

Berita terkait

Filipina Salahkan Beijing karena Memancing Ketegangan di Laut Cina Selatan

17 jam lalu

Filipina Salahkan Beijing karena Memancing Ketegangan di Laut Cina Selatan

Manila menuduh penjaga pantai Cina telah memancing naiknya ketegangan di Laut Cina Selatan setelah dua kapalnya rusak ditembak meriam air

Baca Selengkapnya

Survei: 58 Persen Responden Percaya Beijing Gunakan TikTok untuk Pengaruhi Opini Warga Amerika Serikat

18 jam lalu

Survei: 58 Persen Responden Percaya Beijing Gunakan TikTok untuk Pengaruhi Opini Warga Amerika Serikat

Jajak pendapat yang dilakukan Reuters/Ipsos mengungkap 58 persen responden percaya Beijing menggunakan TikTok untuk mempengaruhi opini warga Amerika.

Baca Selengkapnya

EHang Lebih Dekat Lagi ke Operasional Taksi Terbang Komersial di Cina

23 jam lalu

EHang Lebih Dekat Lagi ke Operasional Taksi Terbang Komersial di Cina

EHang raih sertifikat produksi untuk bakal taksi terbang EH216-S. Yang pertama di industri eVTOL dunia.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

1 hari lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

1 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

1 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

1 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

2 hari lalu

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal, Promo Gajian hingga Sindiran Komikus Jepang

3 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal, Promo Gajian hingga Sindiran Komikus Jepang

Zulkifli Hasan mengungkap asal mula ditemukannya baja ilegal produksi pabrik milik Cina.

Baca Selengkapnya