Seleksi CPNS, BKN Telah Diskualifikasi 34 Peserta
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 12 Februari 2020 11:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mendiskualifikasi 34 orang dari kepesertaan Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS Formasi Tahun 2019. Angka tersebut didasari data yang dihimpun Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen ASN BKN hingga 10 Februari 2020.
Dari data tersebut tercatat diskualifikasi itu meliputi kesalahan formasi sebanyak 14 kasus, diskualifikasi pelanggaran joki sebanyak 4 kasus, diskualifikasi tanda pengenal tidak lengkap sebanyak 8 kasus, dan diskualifikasi pelanggaran tata tertib sebanyak 8 kasus. Khusus untuk diskualifikasi pelanggaran tata tertib, kebanyakan disebabkan karena keterlambatan hadir di lokasi SKD.
"Melalui siaran pers ini kami kembali mengingatkan agar peserta sudah hadir di lokasi ujian 60 menit sebelum jadwal SKD berlangsung, karena sebelum memasuki ruangan ujian peserta harus melalui serangkaian pemeriksaan dan registrasi," ujar Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara Paryono dalam keterangan tertulis, Rabu, 12 Februari 2020. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test.
Untuk pelanggaran lainnya, BKN mengancam akan mengajukan langkah pemblokiran Nomor Induk Kependudukan atas peserta yang terbukti menggunakan joki dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar. “Langkah pemblokiran tersebut akan diteruskan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui ketentuan tertulis,” ujar Paryono.
Salah satu pertimbangan Kedeputian Bidang Wasdal BKN melakukan hal tersebut, menurut Paryono, adalah untuk mencegah kasus yang sama berulang. Selain itu tindakan perjokian mengandung unsur pidana berupa tindakan pemalsuan sesuai Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
“Penyikapan atas kasus perjokian ini juga dilakukan untuk menjaga sportivitas dan fairness dalam pelaksanaan SKD,” kata Paryono. Bagi peserta SKD yang kedapatan melakukan hal tersebut, menurut dia juga, dapat dikenai sanksi pidana dan kesempatan mendaftar sebagai pelamar CPNS akan tertutup.