Menteri Komunikasi dan Infomatika Johnny G Plate saat jumpa media di kantornya, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2019. TEMPO/Hendartyo Hanggi
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang berdiskusi dengan operator seluler membahas hak dan perlindungan konsumen yang berkaitan dengan regulasi International Mobile Equipment Identity atau IMEI.
"Perlindungan hak konsumen menjadi perhatian kami," kata Menkominfo Johnny G Plate di Kompleks Parlemen, Selasa, 4 Februari 2020.
Aturan tentang IMEI akan berlaku secara efektif mulai 18 April mendatang setelah disahkan bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian pada Oktober lalu.
Pembahasan bersama operator berlangsung beberapa waktu lalu, seputar bagaimana menangani keluhan konsumen ketika ponsel tidak bisa digunakan akibat IMEI tidak terdaftar di sistem.
Saat ini pengecekan nomor IMEI berada di sistem Sibina yang dikelola Kemenperin.
Kementerian menyiapkan blacklist atau whitelist untuk mengatasi masalah IMEI tidak terdaftar. Namun, kedua metode tersebut memiliki implikasi sehingga perlu pembahasan mengenai perlindungan konsumen, mengingat harga gawai tidak murah.
"Dalam dua minggu ke depan akan diselesaikan. Setelah itu, baru kita putuskan apakah menggunakan whitelist atau blacklist," kata Johnny tentang diskusi bersama operator seluler.
Johnny menyatakan masyarakat tidak perlu khawatir mengenai IMEI. Selama membeli produk resmi di mana pun, IMEI ponsel adalah legal.
Melalui regulasi ini, masyarakat yang membeli ponsel dari luar negeri, baik ketika bepergian atau membeli secara online, wajib mendaftarkan IMEI ponsel dan membayar kewajiban pajak.
Kominfo Buka Lowongan Kerja Pendamping UMKM, Usia 21-50 Tahun Bisa Ikut
2 hari lalu
Kominfo Buka Lowongan Kerja Pendamping UMKM, Usia 21-50 Tahun Bisa Ikut
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka lowongan kerja fasilitator dan koordinator untuk program UMKM Level Up 2024, pendaftaran buka sampai 18 Mei 2024.