Tindakan BKN untuk Peserta Tes CPNS yang Kedapatan Pakai Joki
Reporter
Bisnis.com
Editor
Kodrat Setiawan
Rabu, 5 Februari 2020 07:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menyatakan tidak akan mentolerir peserta tes seleksi kemampuan dasar calon pegawai negeri sipil atau SKD CPNS yang kedapatan memakai joki saat mengerjakan soal.
"Nama peserta seleksi pengguna joki juga akan di-blacklist. Jika sampai masuk dalam daftar hitam, nama peserta SKD penyewa joki otomatis akan di-drop dari perhelatan rangkaian seleksi CPNS dan itu berarti seumur hidup pelamar bersangkutan tidak bisa lagi mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara,” ujar Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono, Selasa, 4 Februari 2020.
Hal tersebut diungkapkan Paryono terkait penggunaan joki oleh peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Formasi 2019 di Makassar.
Menurut Paryono, penggunaan joki termasuk tindakan pidana. Karena itulah, jika terjadi, pelaku akan langsung diserahkan ke polisi untuk menjalani proses hukum sampai ke pengadilan.
Sebelum pelamar mengikuti SKD, kata Paryono, akan dilakukan serangkaian pengecekan untuk memastikan pelamar berlaku jujur dalam pelaksanaan seleksi.
Pemeriksaan identitas peserta SKD akan dilakukan secara cermat, pun dalam pelaksanaan SKD peserta berada dalam pengawasan ketat panitia yang bertugas dan pantauan CCTV. Rangkaian pengamanan tersebut akan memastikan perjokian tidak dapat melenggang mulus menghadapi seleksi CPNS.
Sampai sejauh ini tidak ada joki yang dapat lolos hingga mengikuti ujian.
Paryono juga mengingatkan cita-cita menjadi CPNS harus disertai dengan cara-cara halal dalam mencapainya. Ikuti semua proses rekrutmen dengan baik dan fair. Penggunaan jimat pun dilarang dalam pelaksanaan SKD CPNS.
Sebelum memasuki area pelaksanaan seleksi, segala barang yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan seleksi diminta ditanggalkan seperti handphone, earphone, headset, gelang, kalung, anting, perhiasan, ikat pinggang, dompet, dan jam tangan.
BISNIS