Terima Duit Iuran, OJK Sebut Tak Awasi Langsung Asabri

Selasa, 4 Februari 2020 19:06 WIB

Gedung PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) di Jakarta. Tempo/Tony Hartawan

Tempo.Co, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi kembali mengatakan bahwa kewenangan pengawasan terhadap PT Asabri (Persero) tidak berada pada Otoritas Jasa Keuangan. Kendati, ia mengakui bahwa lembaganya memang menerima pembayaran iuran dari perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

"Mereka memang membayar iuran, tetapi pengawasan langsung tidak dilakukan," ujar Riswinandi dalam rapat bersama Komisi Keuagan Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2020. Menurut dia, Asabri pun tidak melakukan pelaporan kondisi keuangan perseroan secara menyeluruh, melainkan laporan bulanan terkait suatu hal yang spesifik saja.

Terkait dengan pengawasan kepada Asabri, Riswinandi mengatakan OJK sudah mengacu kepada Peraturan Pemerintah 102 Tahun 2015. Beleid tersebut mengatur bahwa pengawasan terhadap Asabri dilakukan oleh empat lembaga. Lembaga-lembaga tersebut antara lain Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan-Inspektorat Pengawasan Mabes Polri-Inspektorat Jenderal TNI, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Auditor Independen.

"Di sini memang tidak termasuk OJK, dipahaminya begitu," tutur dia. Ke depannya, Riswinandi mengatakan akan membicarakan hal tersebut, khususnya dengan anggota Dewan Komisioner OJK ex-officio Kementerian Keuangan.

Direktur Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri Sonny Widjaja mengatakan perusahaannya saat ini diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Pernyataan ini menegasikan penjelasan OJK beberapa waktu lalu yang menyatakan otoritas tidak mengawasi seluruh operasional Asabri.

"Kalau di media disebutkan kami tidak diawasi OJK, kami sebetulnya diawasi. Bahkan fit and proper test kami di OJK dan kami membayar iuran setahun Rp 400 juta," ujar Sonny dalam rapat dengar pendapat di Komisi IX, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 29 Januari 2020.

Selain oleh OJK, Sonny menjelaskan Asabri memperoleh pemantauan langsung dari sejumlah kementerian. Di antaranya Kementerian Pertahanan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Keuangan. Selanjutnya, Asabri juga diawasi langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Meski demikian, manajemen Asabri mengklaim perusahaan memang belum pernah menemukan kunjungan langsung dari OJK. "Tapi untuk risk management, kami selalu laporkan (ke OJK)," ucapnya

CAESAR AKBAR | FRANCISCA CHRISTY

Berita terkait

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

19 jam lalu

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

Yusuf Mansyur mengklaim investasi syariah paytren tidak menjadi tempat pencucian uang, dia tidak tergoda dengan uang yang dianggap tidak benar

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

1 hari lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

1 hari lalu

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

1 hari lalu

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

1 hari lalu

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

1 hari lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

1 hari lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

1 hari lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

2 hari lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

2 hari lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya