PLN Setor Pajak Rp 120,5 Triliun dalam Lima Tahun
Reporter
Eko Wahyudi
Editor
Rahma Tri
Jumat, 31 Januari 2020 16:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menjadi salah satu Badan Usaha Milik Negara penyetor pajak terbesar di Tanah Air. Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengungkapkan, selama 2015-2019 perseroan telah memberikan berkontribusi sebesar Rp 120,5 triliun untuk pajak negara, termasuk pajak atas revaluasi aset senilai Rp 19,6 triliun, serta program tax amnesty Rp 5,2 triliun.
"PLN merupakan salah satu kontribusi pajak besar negara, dan selalu bertambah. MoU ini merupakan upaya strategis dalam perbaikan administrasi perpajakan melalui optimalisasi IT dengan memanfaatkan ketersediaan basis data dan sistem informasi perpajakan yang terdapat pada DJP (Direktorat Jenderal Pajak) dan PLN," kata Zulkifli di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2020.
Ia mengatakan, integrasi data pajak tahap satu telah dilakukan dengan pihak DJP sejak awal 2019. "Dalam pengembangannya, integrasi ini adalah aplikasi pelaporan pajak yang di-support anak usaha PLN untuk melaporkan PPn atas seluruh transaksi pembelian, pajak masukan, pengeluaran berbasis web service dan terintegrasi otomasti ke data center DJP," ujar Zulkifli.
Adapun dalam kerja sama tahap dua, kata Zulkifli, BUMN ini akan memberikan akses kepada Kementerian Keuangan untuk melihat faktur pajak dari pihak ketiga.
"Tujuannya untuk upaya strategis perbaikan administrasi melalui optimalisasi IT dan sistem perpajakan yang terdapat pada DJP dan PLN, sehingga meningkatkan transparansi dan kepatuhan atau tax compliance," ia menjelaskan.
Zulkifli juga berharap, dengan ada kerja sama PLN dengan DJP, akan bisa meminimalisir kesalahpahaman serta, menekan biaya kepatuhan. Dengan demikian, wajib pajak akan semakin taat dan bisa lebih berfokus menjalankan bisnis prosesnya.