TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pihaknya telah membayarkan dana kompensasi kepada PT PLN (Persero) pada 2019 sebesar Rp 6 triliun. Dana kompensasi itu dianggarkan dengan mempertimbangkan ruang yang dimiliki oleh pemerintah atas anggaran sehingga pengganggaran dana kompensasi ini juga diputuskan pada hari-hari akhir pelaksanaan APBN 2019.
"Kita lihat kita masih punya cash dan kita putuskan hari terakhir 2019. Untuk 2019 ini nominalnya sesuai dengan audit BPK," ujar Sri Mulyani, Selasa, 28 Januari 2020.
Oleh karena itu, dana kompensasi tidak terlampir dalam belanja subsidi energi yang mencapai Rp 136,9 triliun. Rinciannya adalah subsidi listrik pada 2019 mencapai Rp 52,7 triliun, sedangkan subsidi BBM dan LPG 3 Kg mencapai Rp 84,2 triliun.
Kementerian Keuangan sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 227/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi Atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran (HJE) BBM dan Tarif Tenaga Listrik. Beleid baru ini telah diundangkan sejak 31 Desember lalu.
Dalam kebijakan itu disebutkan bahwa dana kompensasi dapat dialokasikan dalam APBN ataupun APBN Perubahan pada bagian anggaran bendahara umum negara pengelolaan belanja lainnya atau BA 999.08. Dengan begitu, kurang bayar pemerintah kepada BUMN seperti Pertamina dan PLN dapat segera dilunasi lewat dana kompensasi.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani sebelumnya mengatakan bahwa anggaran berupa dana kompensasi dalam BA 999.08 ini baru ada pada APBN 2019 dan belum ada pada anggaran tahun-tahun sebelumnya. Dalam pengalokasiannya, dana kompensasi dialokasikan dengan mempertimbangkan kebijakan Menteri Keuangan dan berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan Menteri BUMN.
Adapun untuk mencairkan dana kompensasi tersebut, direksi dari badan usaha terkait perlu mengajukan surat tagihan kepada kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara (KPA BUN). Dalam ketentuan ini, Direktur PNBP SDA dan KND Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan ditetapkan sebagai KPA BUN.
BISNIS