Berlaku Hari Ini, Barang Impor di Atas USD 3 Kena Tarif Bea Masuk

Reporter

Bisnis.com

Editor

Rahma Tri

Kamis, 30 Januari 2020 10:55 WIB

Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menggagalkan penumpang pesawat yang berniat menyembunyikan delapan buah iPhone 11 hasil "jastip" dari Singapura.

TEMPO.CO, Jakarta - Langkah pemerintah mengendalikan impor mulai diterapkan pada hari ini 30 Januari 2020. Jika sebelumnya barang impor dengan nilai di bawah US$ 75 masih bebas tarif bea masuk, kini barang dengan harga US$ 3 per kiriman pun sudah dikenai bea masuk.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak Atas Impor Barang. Dalam ketentuan tersebut, penyesuaian batas nilai pembebasan tarif bea masuk atau (de minimis value) diberlakukan per 30 Januari 2020.

Dengan aturan ini, artinya pembebasan tarif bea masuk untuk impor produk barang kiriman hanya diberlakukan kepada produk dengan nilai di bawah Rp 40.971/kiriman (kurs US$1=Rp13.657). Sebelum aturan ini berlaku, produk barang kiriman yang bebas bea masuk adalah yang seharga US$75/kiriman atau setara dengan Rp 1,02 juta/kiriman.

Drastisnya penurunan batas nilai pembebasan tarif bea masuk barang kiriman tersebut secara otomatis akan membuat harga produk yang diimpor menggunakan metode barang kiriman menjadi lebih mahal. Di sisi lain, pemerintah juga menerapkan kebijakan bahwa pungutan pajak dalam rangka impor diberlakukan normal atau tidak ada batas ambang bawah.

Dengan berlakunya aturan ini, maka lonjakan harga akan terasa pada produk sepatu, tas dan garmen yang diimpor melalui jalur barang kiriman. Pasalnya, ketiga produk tersebut selain dikenai ketentuan de minimis yang baru juga akan dikenai skema tarif normal (MFN).

Advertising
Advertising

Dalam hal ini tarif pajak pertambahan nilai (PPN) ketiga komoditas tersebut ditetapkan sebesar 10 persen, dan pajak penghasilan 7,5 persen—10 persen. Selanjutnya untuk bea masuk tas ditetapkan sebesar 15 persen – 20 persen, sepatu 25 persen – 30 persen dan produk tekstil 15 persen -25 persen.

Sementara itu, untuk produk di luar ketiga komoditas itu akan dikenai penyesuaian tarif yakni dari awalnya 27,5 persen - 37,5 persen (bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh 10 persen dengan NPWP dan PPh 20 persen tanpa NPWP) menjadi 17,5% (bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen dan PPh 0 persen).

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani mengatakan kebijakan tersebut menjadi titik cerah bagi industri dalam negeri setelah selama ini digempur oleh barang-barang impor. Daya saing produk dalam negeri di pasar domestik diyakini akan meningkat.

“Kami khawatir, industri dalam negeri terus merana. Dengan adanya kebijakan baru tersebut, kami yakin industri domestik kita bisa lebih bersaing karena membuat level kompetisi yang adil dengan produk impor,” katanya kepada Bisnis, Rabu 29 Januari 2020.

Adapun, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, kegiatan impor melalui barang kiriman di tanah air mencapai 49,69 juta paket pada tahun 2019. Volume tersebut meningkat tajam dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar 19,57 juta paket pada dan 6,1 juta paket pada 2017.

Berita terkait

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

16 jam lalu

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

Zulkifli Hasan mengatakan impor difokuskan ke wilayah sentra non produksi guna menjaga kestabilan stok beras hingga ke depannya.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

1 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

1 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

2 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

2 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

2 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Harga Jagung Anjlok karena Panen Raya, Jokowi: Kurang Baik untuk Petani

2 hari lalu

Harga Jagung Anjlok karena Panen Raya, Jokowi: Kurang Baik untuk Petani

Jokowi mengatakan panen raya jagung terjadi mulai dari Sumbawa Barat, Dompu, hingga Gorontalo.

Baca Selengkapnya

Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Seketeng Sumbawa, Jokowi: Cenderung Turun

2 hari lalu

Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Seketeng Sumbawa, Jokowi: Cenderung Turun

Presiden Joko Widodo alias Jokowi menuturkan harga bawang merah dan bawang putih dipatok Rp 40 ribu per kilogram.

Baca Selengkapnya

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

3 hari lalu

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

Menaker Ida Fauziyah mengatakan masa depan dunia ketenagakerjaan Indonesia sangat ditentukan oleh kompetensi dan daya saing pekerja atau buruh.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

4 hari lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya